jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) ikut mendukung pembenahan layanan haji dan umrah yang dikerjakan pemerintah pusat. Ajakan itu disampaikan Tito setelah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan.
Menurut Tito, pembenahan tersebut diperlukan karena masih ada potensi moral hazard dalam penyelenggaraan haji. Risiko yang dimaksud antara lain penipuan yang dapat dipakai untuk menyiasati waktu tunggu.
SEB itu ditandatangani Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). Penandatangan dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan.
Tito menegaskan bahwa SEB dapat menjadi pegangan bagi kepala daerah untuk memperkuat sinergi. Ia menyebut kepala daerah perlu merujuk pada dokumen tersebut ketika melakukan pembenahan layanan di daerah masing-masing, termasuk bekerja bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah.
“Kita minta mereka (kepala daerah) follow up dengan bahan paparan kami dan surat edaran tadi menjadi pegangan dasar hukum bagi mereka untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing,” ujar Tito.
Digitalisasi berbasis data kependudukan dan Dukcapil
Tito menggarisbawahi pentingnya penggunaan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dalam proses perbaikan layanan. Dengan pendekatan itu, ia berharap celah terjadinya kecurangan bisa diminimalkan.
Ia menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 98% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 290 juta jiwa telah tercatat di server Kemendagri. Kondisi tersebut, menurut Tito, menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan data berjalan lebih tertib dan dapat dijadikan rujukan dalam layanan jemaah.
Upaya pencegahan juga diarahkan pada bentuk-bentuk kecurangan yang berpotensi muncul. Tito menyebut praktik seperti penggunaan nama orang lain, pencatatan nama ganda, hingga upaya percepatan pemberangkatan dari yang seharusnya masih lama, sebagai hal yang ingin ditekan.
Berita Terkait
“Nah, tapi ini akan bisa diselesaikan, diclearkan kalau dikerjasamakan dengan Kemendagri yang ada Dukcapilnya,” tuturnya.
Dari sisi pelaksanaan, Tito memposisikan kolaborasi dengan Kemendagri dan penguatan koordinasi layanan sebagai kunci. Dengan digitalisasi dan dukungan data kependudukan, mekanisme yang lebih terukur diharapkan dapat mengurangi ruang manipulasi.
Penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi
Selain digitalisasi, pemerintah pusat juga melakukan pembenahan lain dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah. Salah satu langkah yang disorot adalah penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan hingga vaksinasi bagi jemaah calon haji.
Tito menyampaikan bahwa tujuan penyeragaman tersebut adalah agar tidak terjadi ketimpangan tarif antar daerah. Dengan standar yang lebih seragam, proses layanan diharapkan tidak berbeda secara mencolok antara wilayah satu dengan lainnya.
“Di samping itu, kerja sama Kementerian Haji juga dengan Kementerian Kesehatan di antaranya adalah masalah tarif ya. Penyeragaman tarif, kan ada yang mahal, ada yang murah,” tutupnya.
Dalam konteks kerja sama lintas kementerian, penyesuaian terkait tarif dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan layanan berjalan dengan lebih konsisten. Tito menekankan bahwa sinergi tersebut tidak hanya menyangkut alur administrasi, tetapi juga aspek layanan yang langsung berkaitan dengan pemeriksaan dan vaksinasi.
Penandatanganan SEB tersebut dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran para pejabat itu menegaskan bahwa pembenahan layanan haji dan umrah dilakukan melalui koordinasi, baik di level pusat maupun dengan melibatkan pemerintah daerah.
Dengan SEB sebagai dasar hukum serta digitalisasi berbasis data kependudukan, Tito berharap pembenahan di daerah dapat berjalan terarah. Pada akhirnya, langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas layanan, menekan kecurangan, dan membuat penyelenggaraan haji dan umrah lebih tertib, sekaligus lebih merata antardaerah.












