jurnalistik.co.id – Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kemenimipas tengah menginvestigasi dugaan suap dalam pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Yusril menegaskan, secara administrasi keduanya disebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berperilaku baik selama pembinaan.
Namun, ia menyebut penilaian tidak berhenti pada aspek formil. Menurutnya, pihak terkait juga perlu memastikan terpenuhinya syarat secara material, termasuk kemungkinan adanya kolusi atau praktik suap di balik proses tersebut.
“Secara formal mereka sudah memenuhi syarat diberikan pembebasan bersyarat karena sudah dua pertiga dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik, secara formal itu kita katakan memenuhi syarat. Tapi, apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalam, ada suap-menyuap gak di dalamnya, itu kita katakan kita investigasi,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti adanya ketidakberesan, status pembebasan bersyarat kedua narapidana itu dapat dicabut. Setelah itu, mereka dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa skema pembebasan bersyarat pada prinsipnya memang bisa diberikan ketika narapidana telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, asalkan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Jadi kalau 9 tahun, 6 tahun dia boleh bebas sepanjang dia berkelakuan baik selama pembinaan. Nah, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Nah, apalagi jenis residivis, pasti. Ya, mereka itu bergaul dengan orang-orang yang terindikasi jahat saja, itu sudah gak boleh. Ya, misal malam-malam dia pergi ke kafe, ke bar, nah itu sudah selesai. Tinggal tangkap aja,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut adanya batasan perilaku yang harus dipatuhi oleh penerima pembebasan bersyarat. Untuk kategori tertentu seperti residivis, menurutnya, pembatasan pergaulan dan aktivitas juga menjadi perhatian karena berpengaruh pada pembinaan.
Berita Terkait
Ia juga menggarisbawahi bahwa evaluasi terhadap kepatuhan terhadap syarat tersebut tidak hanya bersifat prosedural, melainkan terkait substansi pembinaan agar tujuan pemulihan dapat berjalan.
Kaitannya dengan kasus Mas Bechi dan Indra Kenz, Yusril menyatakan investigasi dilakukan untuk menilai apakah persyaratan material benar-benar terpenuhi atau justru ada indikasi kolusi serta suap-menyuap dalam proses pembebasan bersyarat.
“Kalau sudah ditemukan bukti-bukti adanya ketidakberesan,” kata Yusril dalam konteks penjelasannya, “Kemenimipas lantas mencabut status pembebasan bersyarat keduanya dan dikembalikan ke lapas.”
Dengan demikian, menurut Yusril, meski syarat formal dinilai telah terpenuhi, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan pembebasan bersyarat terhadap keduanya.
Menurut Yusril, alasan dilakukannya investigasi bukan semata untuk memeriksa dokumen atau kelengkapan administrasi, melainkan untuk memastikan penerapan pembebasan bersyarat tidak menyimpang dari tujuan pembinaan. Ia menggambarkan bahwa penilaian material perlu dilakukan agar semua tahapan yang dilalui benar-benar sesuai ketentuan, termasuk jika muncul dugaan adanya transaksi atau rekayasa di balik proses pemberian.
Dalam penilaiannya, kepatuhan selama masa pembinaan menjadi salah satu landasan, tetapi bentuk kepatuhan itu juga mencakup aspek keseharian penerima pembebasan bersyarat. Yusril menyoroti bahwa bagi kategori residivis, pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dan kegiatan yang diikuti harus lebih ketat, karena hal tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pembinaan dan arah pemulihan yang diharapkan berjalan.
Yusril juga menekankan bahwa syarat pembebasan bersyarat pada praktiknya berhubungan dengan pengendalian perilaku, bukan hanya formalitas “sudah memenuhi masa”. Ia menyebut contoh pembatasan yang berkaitan dengan aktivitas di luar, misalnya kebiasaan berada di tempat hiburan pada waktu malam yang menurutnya sudah seharusnya tidak dilakukan bila ingin tetap mematuhi ketentuan pembinaan.
Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan hal-hal yang dianggap tidak beres, Yusril menyatakan konsekuensinya jelas: status pembebasan bersyarat dapat dicabut dan kedua narapidana dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, ia memandang bahwa meski syarat formal bisa dinyatakan memenuhi, proses evaluasi tetap diperlukan agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan substansi pembinaan.












