Hukum & Kriminal

Yusril: Pembebasan Bersyarat Mas Bechi–Indra Kenz Diselidiki Dugaan Suap

×

Yusril: Pembebasan Bersyarat Mas Bechi–Indra Kenz Diselidiki Dugaan Suap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi-Indra Kenz Diinvestigasi karena Ada Dugaan Suap

jurnalistik.co.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya tengah menginvestigasi dugaan adanya suap di balik pembebasan bersyarat yang diterima narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi serta Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Jumat (9/10/2026), menanggapi proses pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur umum.

Menurut Yusril, secara administrasi keduanya dipandang telah memenuhi syarat pemberian pembebasan bersyarat. Namun, ia menekankan bahwa penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran materi di balik keputusan tersebut.

Syarat formal dinilai terpenuhi, tetapi materi kasus diselidiki

Yusril menjelaskan bahwa penilaian awal berkaitan dengan terpenuhinya batas waktu menjalani pidana dan catatan perilaku selama pembinaan. Ia menyebut, status pembebasan bersyarat dinilai layak diberikan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dengan berkelakuan baik.

“Secara formal mereka sudah memenuhi syarat diberikan pembebasan bersyarat karena sudah dua pertiga dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik, secara formal itu kita katakan memenuhi syarat. Tapi, apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalam, ada suap-menyuap gak di dalamnya, itu kita katakan kita investigasi,” ujarnya.

Dengan dasar itu, Yusril menyatakan fokus penyelidikan diarahkan pada kemungkinan kolusi atau transaksi yang diduga memengaruhi kelayakan pembebasan bersyarat. Ia tidak menyebutkan rincian pihak, waktu, maupun bentuk dugaan suap, namun menegaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memverifikasi aspek yang dinilai material.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat pada prinsipnya dapat dipertimbangkan ketika narapidana sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya, asalkan dipenuhi persyaratan tertentu.

Dalam penjelasan itu, Yusril merinci contoh hitungan masa pidana untuk menggambarkan mekanisme syarat waktu. Ia menyebutkan skema bahwa pembebasan dapat dipertimbangkan setelah narapidana telah menjalani proporsi tertentu dari keseluruhan masa hukuman.

“Jadi kalau 9 tahun, 6 tahun dia boleh bebas sepanjang dia berkelakuan baik selama pembinaan. Nah, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Nah, apalagi jenis residivis, pasti. Ya, mereka itu bergaul dengan orang-orang yang terindikasi jahat saja, itu sudah gak boleh. Ya, misal malam-malam dia pergi ke kafe, ke bar, nah itu sudah selesai. Tinggal tangkap aja,” lanjut Yusril.

Poin penting dari pernyataan tersebut adalah adanya batasan perilaku dan pengawasan terhadap aktivitas narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat. Yusril menilai bahwa aturan pembatasan pergaulan bagi residivis menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.

Ia mencontohkan larangan bagi narapidana untuk terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti berkunjung pada kafe atau bar pada malam hari, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan yang sedang berjalan.

Jika ditemukan ketidakberesan, status dicabut dan dikembalikan ke lapas

Yusril menegaskan bahwa jika pada proses investigasi ditemukan bukti-bukti adanya ketidakberesan, Kemen Imipas akan mencabut status pembebasan bersyarat yang sudah diberikan.

Ia mengatakan, dalam kondisi demikian, keduanya akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pembebasan bersyarat tetap harus ditopang oleh pemenuhan syarat secara substansial, bukan hanya terpenuhi dari sisi formal administratif. Karena itu, investigasi dilakukan untuk menguji apakah terdapat kolusi atau praktik suap yang diduga memengaruhi proses.

Dengan penjelasan tersebut, Yusril menempatkan investigasi sebagai tahapan untuk memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang diterima Mas Bechi dan Indra Kenz benar-benar sesuai ketentuan, termasuk dari sisi perilaku dan kepatuhan terhadap pembatasan yang menyertai status tersebut.

Pernyataan Menko Kumham Imipas itu sekaligus menunjukkan bahwa proses pembebasan bersyarat tidak berhenti pada penilaian awal, melainkan dapat ditinjau kembali bila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aspek materi kasus.

Saat ditanya mengenai dugaan ketidakberesan, Yusril juga menegaskan bahwa Kemen Imipas melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya suap-menyuap yang diduga berada di dalam proses keputusan pembebasan bersyarat.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Yusril menyoroti dua lapis pertimbangan: pertama, terpenuhinya persyaratan waktu dan perilaku yang menjadi dasar formal pembebasan bersyarat; kedua, verifikasi material yang menyangkut potensi kolusi dan transaksi yang dapat mengganggu validitas keputusan.

Ia menilai bahwa apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipatuhi, maka respons yang sesuai ketentuan perlu dilakukan, termasuk pencabutan status pembebasan bersyarat dan pengembalian narapidana ke lapas.

Dengan demikian, investigasi yang disebut Yusril terhadap pembebasan bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz menjadi bagian dari upaya penelusuran terhadap dugaan suap, sekaligus penegasan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pembinaan menjadi unsur yang harus terus dijaga.