jurnalistik.co.id – Sekitar 300 aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau dipindahkan imbas kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Kebijakan itu mendapat dukungan dari Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, yang menilai langkah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sudah berada di jalur yang tepat.
“Kita mendukung langkah profesional yang diambil Plt Gubernur Riau. Saya kira ini sudah sangat tepat,” kata Kaderismanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026). Menurut dia, pemindahan ASN tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih baik dan profesional.
Kaderismanto menjelaskan, mutasi ASN pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Dalam pandangannya, penyegaran organisasi menjadi bagian dari proses pembenahan yang biasa dilakukan dalam pemerintahan. Ia menyebut, pimpinan daerah memiliki ruang untuk mengevaluasi dan menempatkan pegawai sesuai kemampuan serta kompetensi masing-masing.
“Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur, tentu memiliki hak prerogatif dalam melakukan evaluasi dan menempatkan para pegawai sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah itu juga berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan memindahkan seluruh ASN di Setwan DPRD Riau menyusul kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Sedikitnya ada sekitar 300 ASN di lingkungan DPRD Riau yang ikut terdampak dan akan ditempatkan di instansi lain. Langkah itu diambil langsung oleh SF Hariyanto.
Hariyanto menyebut kebijakan tersebut murni untuk penyegaran organisasi dengan sistem baru. “Kebijakan ini kita ambil untuk penyegaran dengan sistem baru. Ini murni penyegaran organisasi,” ucapnya saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, keputusan itu ditempuh untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang. Karena itu, menurut dia, perombakan yang dilakukan bukan untuk menimbulkan kegaduhan, melainkan untuk memperbaiki sistem kerja.
Hariyanto juga meminta masyarakat tidak terpengaruh isu simpang siur yang beredar terkait perombakan besar-besaran di kantor wakil rakyat tersebut. Ia menyebut dugaan praktik SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bukan lagi persoalan baru. Kasus itulah yang menjadi salah satu dasar munculnya kebijakan pemindahan ASN secara besar-besaran di lingkungan tersebut.
Dengan dukungan DPRD dan langkah yang diambil pemerintah provinsi, kebijakan pemindahan sekitar 300 ASN Setwan DPRD Riau kini ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan internal. Di tengah sorotan terhadap kasus SPPD fiktif, pemerintah daerah menegaskan fokus utamanya adalah memperbaiki tata kelola, meningkatkan disiplin kerja, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Sekitar 300 aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau dipindahkan imbas kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Kebijakan itu mendapat dukungan dari Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, yang menilai langkah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sudah berada di jalur yang tepat.
“Kita mendukung langkah profesional yang diambil Plt Gubernur Riau. Saya kira ini sudah sangat tepat,” kata Kaderismanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026). Menurut dia, pemindahan ASN tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih baik dan profesional.
Kaderismanto menjelaskan, mutasi ASN pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Dalam pandangannya, penyegaran organisasi menjadi bagian dari proses pembenahan yang biasa dilakukan dalam pemerintahan. Ia menyebut, pimpinan daerah memiliki ruang untuk mengevaluasi dan menempatkan pegawai sesuai kemampuan serta kompetensi masing-masing.






