Nasional

Melawan Relasi Kuasa Toksik agar Kasus Serupa Ponpes Pati Tak Berulang

13
×

Melawan Relasi Kuasa Toksik agar Kasus Serupa Ponpes Pati Tak Berulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Melawan Toksiknya Relasi Kuasa agar Kasus Serupa Ponpes Pati Tak Terulang

jurnalistik.co.id – Pencabulan yang menimpa santriwati di pondok pesantren daerah Pati kembali membuka sorotan pada betapa toksiknya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual. Dalam peristiwa ini, tersangka yang merupakan pimpinan sekaligus pendiri pondok diduga menyalahgunakan statusnya sebagai kiai dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang untuk melancarkan perbuatannya.

Kasus seperti ini tidak hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga memukul lingkungan pesantren secara keseluruhan. Kekerasan seksual di area pendidikan agama merusak masa depan dan kesehatan mental korban, sekaligus mencoreng marwah serta nama baik pesantren yang semestinya menjadi tempat belajar dan bertumbuh.

Pesantren seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi para santri selama menuntut ilmu. Karena itu, ketika ruang yang semestinya melindungi justru berubah menjadi tempat paling traumatis, persoalan yang muncul bukan hanya soal tindak pidana, tetapi juga soal rusaknya tatanan relasi yang seharusnya dijaga.

Relasi kuasa yang harus diperkecil

Faktor relasi kuasa ini juga disadari oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menilai, masalah kekerasan yang terjadi di pondok pesantren berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di masyarakat.

Menurut Nasaruddin, perlu ada nilai-nilai yang ditanamkan agar relasi kuasa yang timpang dipahami sebagai sesuatu yang dilarang. Langkah itu, kata dia, penting untuk mengurangi aksi kekerasan di pondok pesantren.

“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” kata Nasaruddin dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Nasaruddin juga menegaskan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan secara parsial atau hanya dengan langkah jangka pendek. Ia menilai, akar masalahnya terletak pada kebutuhan untuk mengubah cara pandang dan perilaku sosial yang masih memberi ruang bagi ketimpangan kuasa.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar,” kata Nasaruddin.

Dalam pandangan itu, relasi kuasa yang timpang dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak dibarengi pengawasan dan standar yang jelas. Karena itu, penguatan tata tertib tidak semestinya hanya menyasar santri sebagai pihak yang diatur, tetapi juga para pengelola pondok pesantren sebagai pihak yang memegang kendali.

Khianati amanah pendidikan

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj juga menyayangkan berbagai tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Menurut dia, perbuatan keji itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pesantren maupun agama.

“Kekerasan seksual adalah merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, amanah agama, marwah pesantren,” kata Said dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Nasional, Senin (18/5/2026) malam.

Kasus di Pati menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di ruang pendidikan keagamaan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan kepada sosok pemimpin dan lembaga. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup berhenti pada penindakan setelah peristiwa terjadi.

Yang dibutuhkan adalah keberanian melawan relasi kuasa yang toksik sejak awal, membangun pengawasan yang sehat, dan memastikan pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman bagi santri. Tanpa itu, risiko kasus serupa kembali terulang akan tetap ada, dan luka yang ditinggalkan akan terus membesar.

Pencabulan yang menimpa santriwati di pondok pesantren daerah Pati kembali membuka sorotan pada betapa toksiknya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual. Dalam peristiwa ini, tersangka yang merupakan pimpinan sekaligus pendiri pondok diduga menyalahgunakan statusnya sebagai kiai dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang untuk melancarkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *