Politik & Parlemen

Komdigi: Aturan Turunan Perpres 27/2026 untuk Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 31 Desember 2026

×

Komdigi: Aturan Turunan Perpres 27/2026 untuk Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 31 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aturan Ojol Terbit Tahun Ini, Pemerintah Ungkap Jadwalnya

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi berbasis Platform Digital, yang mencakup pekerja ojol. Komdigi menegaskan penyusunan tersebut ditargetkan selesai sebelum batas waktu akhir 31 Desember 2026.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan target itu pada Senin (12/10/2026). “Segera, sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan amanat Perpres (Peraturan Presiden),” katanya.

Fokus aturan turunan dan tenggat penyelesaian

Nezar menjelaskan, aturan turunan ini disusun sebagai bagian dari pemenuhan amanat Perpres 27/2026. Dengan tenggat akhir 31 Desember 2026, Komdigi berupaya memastikan proses perumusan kebijakan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Nezar menekankan bahwa aturan baru tersebut diarahkan untuk memberi arah yang jelas pada ekosistem transportasi berbasis platform. Penetapan waktu juga dimaksudkan agar implementasi tidak tertunda dan dapat segera menjadi pegangan para pihak terkait.

Pengantaran makanan dan barang: pedoman perhitungan tarif

Salah satu pasal dalam aturan turunan tersebut, menurut Nezar, akan mengatur pengantaran makanan dan barang. Namun pengaturan itu tidak membahas tarif secara langsung, melainkan memberikan pedoman perhitungan tarif layanan.

Nezar menyebut bahwa mekanisme perhitungan untuk pengantaran makanan dan barang perlu disesuaikan dengan karakter layanan yang berbeda. Alasannya, pengantaran makanan dan barang memiliki faktor dimensi objek yang diantar serta risiko operasional yang tidak sama.

Ia mencontohkan perbedaan biaya transportasi dari sisi muatan. “Bi aya transportasi untuk barang dan makanan itu juga nggak nggak sama. Karena kalau ngantar barang itu bisa barang yang 1 kg, 2 kg, 3 kg,” jelas Nezar.

Dengan pendekatan itu, Komdigi ingin memastikan pedoman tarif memperhitungkan variasi berat dan karakter barang yang dikirim. Perhitungan semacam ini dinilai lebih relevan dibanding menyamaratakan layanan yang punya perbedaan kebutuhan operasional.

Nezar juga menegaskan penyusunan aturan akan berjalan selaras dengan amanat Perpres, khususnya terkait peningkatan penghasilan pengemudi ojol. Pada saat yang sama, perlindungan yang dimaksud mencakup upaya menjaga para driver dari risiko saat menjalankan tugas-tugasnya.

Selain itu, aturan juga diarahkan agar penerapan tarif berjalan secara seimbang. Komdigi menyebut keseimbangan tersebut tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga konsumen dan platform yang menjalankan layanan pengantaran berbasis aplikasi.

Nezar menyampaikan tujuan akhirnya adalah memastikan harga yang diterima para pihak terasa adil dan masih memberi ruang bagi pertumbuhan ekosistem. “Nah, yang pastinya kita ingin baik pengemudi maupun platform dan juga konsumen, ini mendapatkan harga yang fair dan semua bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Hasil diskusi dengan pemangku kepentingan

Dalam proses penyusunan, Nezar menyatakan Komdigi telah bertemu sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan itu mencakup perwakilan ojol serta pihak platform yang menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan.

Menurut Nezar, Komdigi tidak berhenti pada pembahasan konseptual. Tim juga melihat proses bisnis yang dijalankan serta cara yang dipakai dalam menghitung tarif oleh pihak-pihak terkait.

Upaya yang dilakukan juga mencakup pendalaman terhadap algoritma yang digunakan masing-masing platform. Dengan menelusuri aspek ini, Komdigi berupaya memahami dasar perhitungan yang selama ini diterapkan agar pedoman tarif dalam aturan turunan dapat disusun dengan lebih terukur.

Perkembangan rancangan menuju tahap akhir

Nezar menambahkan bahwa rancangan yang sedang disusun telah berada di fase yang mendekati final. Ia menyebut, penyusunan tersebut merupakan rangkuman dari hasil diskusi dengan berbagai kelompok serta pembahasan dengan sejumlah kementerian yang ikut terlibat.

“Permennya sudah sudah mendekati final dari hasil diskusi kita dengan berbagai kelompok dan juga diskusi kita dengan sejumlah kementerian yang ikut serta dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi Ojol ini,” kata Nezar.

Dengan perkembangan tersebut, Komdigi menargetkan aturan turunan Perpres 27/2026 dapat terbit sebelum 31 Desember 2026. Harapannya, pedoman perhitungan tarif pengantaran makanan dan barang yang diatur dalam pasal terkait mampu menjadi rujukan bersama yang lebih adil bagi pengemudi, konsumen, dan platform.