jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait Perlindungan Ekosistem Transportasi berbasis Platform Digital, yang menyasar pekerja ojol. Komdigi menargetkan kebijakan ini sudah dapat diterbitkan sebelum 31 Desember 2026, sesuai tenggat yang ditetapkan untuk penyusunan aturan turunan.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa proses perumusan dilakukan dengan mengacu pada amanat dalam Perpres tersebut. “Segera, sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan amanat Perpres (Peraturan Presiden),” kata Nezar Patria, Senin (12/10/2026).
Menurut Nezar, salah satu pasal dalam aturan yang disiapkan akan membahas layanan pengantaran makanan dan barang. Namun, ketentuannya tidak berbentuk penetapan tarif secara langsung, melainkan berupa pedoman perhitungan tarif untuk layanan tersebut.
Nezar menjelaskan bahwa pengantaran makanan dan barang memiliki karakter yang berbeda dibanding pengantaran orang. Karena sifat layanan melibatkan objek yang diantar, termasuk berat dan dimensi, risikonya juga tidak sama.
“Bi aya transportasi untuk barang dan makanan itu juga nggak nggak sama. Karena kalau ngantar barang itu bisa barang yang 1 kg, 2 kg, 3 kg,” ujar Nezar Patria. Dari penjelasan itu, Komdigi menempatkan faktor objektif seperti bobot pengiriman sebagai bagian yang relevan dalam cara menghitung biaya.
Dalam rancangan kebijakan, Komdigi menyebut aturan akan disusun sejalan dengan amanat Perpres. Salah satu fokusnya adalah memastikan penghasilan pengemudi semakin meningkat, sekaligus memberikan perlindungan ketika mereka menjalankan aktivitas layanan transportasi berbasis platform.
Selain aspek penghasilan, aturan turunan juga diarahkan untuk mengurangi risiko yang muncul dalam pekerjaan sehari-hari para pengemudi. Komdigi juga menegaskan bahwa penerapan tarif diharapkan berjalan seimbang, sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
Berita Terkait
“Nah, yang pastinya kita ingin baik pengemudi maupun platform dan juga konsumen, ini mendapatkan harga yang fair dan semua bisa tumbuh dengan baik,” kata Nezar. Dengan pendekatan tersebut, tarif layanan diupayakan tetap rasional dan dapat diterapkan secara adil bagi pengemudi, pengguna layanan, serta platform penyedia ekosistem.
Nezar menambahkan bahwa proses penyusunan aturan turunan tidak berjalan sendiri, melainkan melalui diskusi dengan berbagai pihak terkait. Komdigi telah bertemu sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan ojol serta platform yang menjalankan layanan pengiriman barang dan makanan.
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi berupaya memahami proses bisnis yang dilakukan oleh para pelaku ekosistem, termasuk cara kerja dalam menghitung tarif. Di sisi lain, Komdigi juga mendalami algoritma yang digunakan masing-masing platform untuk menentukan perhitungan dalam layanan pengantaran.
Nezar menyatakan hasil diskusi tersebut turut memengaruhi tahap kedekatan substansi aturan turunan yang sedang disusun. “Permennya sudah sudah mendekati final dari hasil diskusi kita dengan berbagai kelompok dan juga diskusi kita dengan sejumlah kementerian yang ikut serta dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi Ojol ini,” ujar dia.
Dengan demikian, Komdigi memosisikan aturan turunan Perpres 27/2026 sebagai langkah untuk menyamakan pedoman perhitungan layanan, khususnya pada pengantaran makanan dan barang. Rencana terbit sebelum 31 Desember 2026 diharapkan menjadi penanda bahwa perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform dapat berjalan lebih terstruktur, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, konsumen, dan platform dalam penerapan tarif.
Dalam draf aturan turunan tersebut, Komdigi menekankan bahwa pedoman yang disusun tidak semata menentukan satu angka tarif untuk semua layanan, melainkan memberi acuan bagaimana perhitungan dilakukan. Arah kebijakan ini juga dimaksudkan agar ekosistem transportasi berbasis platform memiliki batas rujukan yang sama, sehingga penerapan di lapangan lebih konsisten.
Komdigi menilai perhitungan untuk pengantaran makanan dan barang perlu mempertimbangkan karakter layanannya yang berbeda dari pengangkutan penumpang. Karena yang diantar merupakan objek dengan variasi berat dan dimensi, risiko serta kebutuhan operasional ikut berubah. Oleh sebab itu, unsur objektif seperti bobot pengiriman ditempatkan sebagai bagian yang relevan untuk membantu pembentukan biaya.
Nezar menambahkan bahwa penyusunan aturan turunan dilakukan melalui tahapan diskusi yang melibatkan beragam pihak, termasuk perwakilan pengemudi ojol serta pelaku platform yang menjalankan layanan kirim makanan dan barang. Komdigi tidak hanya mempelajari proses bisnis perhitungan tarif, tetapi juga meninjau pendekatan algoritmik yang dipakai tiap platform, sehingga substansi yang dirumuskan dapat mendekati kesepakatan hasil pembahasan lintas pihak dan mendekati fase final.












