Hukum & Kriminal

RUU LLAJ Disiapkan Kemenhub untuk Mengatur Ojol dan Angkutan Berbasis Aplikasi

×

RUU LLAJ Disiapkan Kemenhub untuk Mengatur Ojol dan Angkutan Berbasis Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ojol Akan Diatur di Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan

jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan baru untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol). Langkah ini ditempuh lewat revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar penyelenggaraan layanan dapat diawasi dengan jelas sekaligus menjamin aspek keselamatan.

Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pembaruan regulasi dibutuhkan karena perkembangan transportasi online sudah meluas di masyarakat. Ia menilai layanan yang tumbuh cepat perlu dibingkai aturan yang memadai agar tidak memicu polemik sekaligus tetap menjaga keamanan di jalan.

Dudy menyampaikan bahwa Pemerintah tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Arah pembahasan itu adalah menyesuaikan ketentuan hukum dengan kebutuhan penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.

Dalam penjelasannya, Dudy menyebut usulan DPR RI yang disetujui Pemerintah mencakup penambahan Bab XIII A. Materi muatan pada bab tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.

Pengaturan tersebut, lanjut Dudy, diarahkan agar layanan angkutan orang—baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat—dapat diselenggarakan dengan tetap memperhatikan kepentingan publik serta aspek keselamatan. Dengan adanya ketentuan baru, Pemerintah berharap standar penyelenggaraan dapat diterapkan secara lebih terukur.

Fokus lain yang ditekankan Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan keselamatan pengemudi. Dudy menegaskan bahwa standar tersebut mencakup kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi.

Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong perusahaan aplikator untuk berperan aktif memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Pengawasan tidak hanya berhenti pada syarat administrasi, tetapi diarahkan pada pemenuhan aspek teknis dan keselamatan di lapangan.

Dudy menjelaskan pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Ia juga menyinggung adanya penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan, sebagai bagian dari penegakan aturan.

Selain keselamatan, Kemenhub turut mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Menurut Dudy, kebijakan yang diterapkan perlu melindungi pengguna jasa, namun pada saat yang sama harus mempertimbangkan kondisi pengemudi serta kemampuan industri agar layanan tetap dapat beroperasi.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah menilai pengawasan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Ia menekankan pentingnya dukungan sistem yang mampu mencatat serta memantau transaksi perjalanan melalui aplikasi, sehingga perjalanan dapat ditelusuri dan aspek keselamatan serta akuntabilitas tetap terjaga.

Dudy juga menyampaikan bahwa pembahasan regulasi diupayakan agar lebih komprehensif. Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses dan terjangkau.

Di bagian penutup, Dudy menyatakan harapan agar revisi UU LLAJ dapat selesai secepatnya. Ia menyebut revisi tersebut masuk dalam Prolegnas tahun 2026, dengan target dapat dituntaskan pada tahun itu sehingga pelaksanaannya bisa dimulai pada 2027.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujar Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Minggu (11/10/2026).

Ia menambahkan, “Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.”

Dengan kerangka tersebut, Kemenhub memosisikan RUU Perubahan Ketiga UU 22/2009 sebagai landasan untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi agar lebih tertib, terawasi, dan selaras dengan standar keselamatan. Pemerintah berharap proses revisi dapat berjalan sesuai target Prolegnas, sehingga pada 2027 aturan baru sudah dapat diterapkan.