Teknologi

Doxing Balasan Memicu Alarm Krisis Kepercayaan Penegakan Hukum | Teknologi

×

Doxing Balasan Memicu Alarm Krisis Kepercayaan Penegakan Hukum | Teknologi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Doxing Balasan Jadi Alarm Krisis Kepercayaan Penegakan Hukum - Teknologi

jurnalistik.co.id – Fenomena saling membuka data pribadi di media sosial, termasuk data yang diduga terkait pimpinan perusahaan pinjaman daring (pindar), kini mengarah pada kekhawatiran baru. Pengungkapan yang berulang tersebut dinilai tidak hanya soal pelanggaran, tetapi juga sinyal memudarnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus kebocoran data pribadi.

Direktur Program Paramadina Public Policy Institute, Annisa R. Leofianti, mengatakan bahwa praktik counter-doxing melalui pengungkapan data pribadi ke publik secara tidak langsung menunjukkan adanya indikasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Menurut Annisa, kondisi ini perlu dibaca sebagai “alarm” bagi para pemangku kepentingan.

Annisa menekankan agar evaluasi dilakukan secara serius. Pemangku kepentingan yang dimaksud meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga perlindungan data pribadi, Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baginya, langkah yang diperlukan adalah menilai apakah persoalan tersebut terkait celah regulasi atau terkait penegakan hukum atas pengaduan kebocoran data pribadi.

Keamanan, tata kelola, dan pola kerja industri

Dari sisi keamanan, Annisa menyebut kebocoran data dapat muncul karena kombinasi kelemahan teknis, tata kelola perusahaan, rantai pasok, hingga perilaku pengguna. Ia menilai bahwa penyebabnya tidak tunggal, melainkan dapat berasal dari beberapa titik dalam proses pengelolaan data.

“Bisa pada tata kelola governance -nya, supply chain atau bisa juga perilaku penggunanya sendiri,” terang Annisa. Ia juga mengungkap salah satu potensi celah yang mungkin terjadi, yaitu lemahnya pengaturan akses terhadap data pribadi dalam aplikasi. Situasi ini dapat muncul ketika prosedur operasional standar (SOP) akses data tidak ketat, atau ketika penegakan aturan internal perusahaan masih lemah.

Selain itu, risiko dapat meningkat ketika perusahaan menyerahkan data kepada pihak ketiga. Dalam industri pindar, Annisa mencontohkan bahwa data nasabah berpotensi bocor saat perusahaan bekerja sama dengan perusahaan alih daya penagihan atau outsourcing collection. “Prosedur penyimpanan datanya tidak seketat saat data tersebut berada di perusahaan pinjol,” ucap Annisa.

Ia menambahkan bahwa potensi serupa juga bisa terjadi pada data pelanggan marketplace atau lokapasar selama proses pengantaran barang. Di sisi lain, belum seragamnya standar infrastruktur siber dan keamanan teknis pada tiap perusahaan aplikasi turut memperbesar peluang kebocoran data pribadi.

Media sosial sebagai ruang pengadilan alternatif

Annisa juga menyoroti perubahan cara masyarakat mencari penyelesaian. Ia menegaskan penggunaan media sosial untuk mempermalukan pihak yang dinilai merugikan berhubungan dengan menurunnya kepercayaan terhadap jalur penyelesaian formal. Dalam pandangannya, masyarakat yang merasa pengaduannya tidak akan membuahkan hasil cenderung berpindah ke “cara sendiri”.

“Media sosial menjadi ruang pengadilan alternatif yang cepat, murah, dan terasa efektif,” papar Annisa. Ia juga mengungkit ungkapan “no viral no justice” yang mencerminkan persepsi bahwa keluhan baru akan mendapat perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Menurut Annisa, terdapat empat mekanisme psikologis yang mendorong perilaku tersebut: frustrasi akibat tekanan ekonomi, persepsi ketidakadilan prosedural, penguatan perilaku melalui respons pengguna media sosial, serta normalisasi tindakan membuka data pribadi. Dalam konteks pinjol, tekanan ekonomi dapat dialami oleh dua pihak sekaligus: nasabah yang diteror penagih, maupun penagih yang menghadapi tuntutan target.

“Peminjam yang diteror penagih, atau penagih yang dikejar target, dan diancam pemutusan kerja, sama-sama berada dalam tekanan,” tambah Annisa. Dalam situasi semacam itu, membuka data pihak lain dapat berubah menjadi jalan untuk melampiaskan kemarahan sekaligus memperoleh kembali perasaan memiliki kendali.

Selain tekanan ekonomi, persepsi terhadap ketidakadilan proses pengaduan turut berpengaruh. Annisa menjelaskan bahwa legitimasi sistem hukum tidak hanya bergantung pada rasa takut terhadap sanksi, tetapi juga pada keyakinan bahwa sistem tersebut adil, mendengar, dan merespons. “Jika pengaduan ke perusahaan, regulator, atau polisi dirasa lambat dan tidak jelas, legitimasi jalur formal melemah,” ujarnya.

Respons pengguna media sosial, menurut Annisa, memperkuat perilaku doxing. Unggahan yang mengungkap pihak yang dianggap bersalah dapat memperoleh dukungan dan penyebaran yang luas. Ia juga menyebut efek disinhibisi daring: jarak dan anonimitas membuat sebagian orang lebih berani bertindak di internet. Dalam keadaan tersebut, “batas antara mengadu dan mempermalukan menjadi kabur.”

Annisa menambahkan bahwa tindakan membuka data pribadi yang berulang kali terlihat berisiko dinormalisasi. Bahkan, korban penyebaran data dapat berbalik melakukan tindakan serupa terhadap penagih atau pihak lain sehingga memicu siklus membalas.

Ia mengingatkan bahwa penghukuman melalui media sosial tidak menjamin proses yang adil, sanksi yang proporsional, maupun keputusan yang berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia.

Rangkaian penegakan: sanksi administratif hingga penanganan pidana

Dalam konteks penegakan, Dicky menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia. Ia menyebut bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan OJK.

Untuk entitas pinjol ilegal, penanganannya dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI bersama instansi berwenang, termasuk pemblokiran aplikasi dan tindak lanjut penegakan hukum. OJK, lanjut Dicky, menangani kepatuhan penyelenggara pindar berizin terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, Dicky menyatakan kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum. “Apabila terdapat dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan data pribadi, penanganannya melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan konten digital dikoordinasikan dengan Komdigi dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.