Bisnis & Ekonomi

Bahlil Jelaskan Aturan DHE untuk Industri Migas, Ini Rinciannya

9
×

Bahlil Jelaskan Aturan DHE untuk Industri Migas, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bahlil Beberkan Aturan DHE di Industri Migas, Ini Penjelasannya

jurnalistik.co.id – Pemerintah menegaskan kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% untuk komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Namun, sektor minyak dan gas bumi atau migas mendapat perlakuan berbeda karena ada pengecualian dan ruang fleksibilitas dalam penerapannya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan penempatan DHE di dalam negeri tidak harus diterapkan secara kaku pada industri hulu migas. Menurut dia, pemerintah ingin memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri yang karakter investasinya berbeda dari sektor lain.

Di hadapan investor migas saat membuka The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah memberi kelonggaran penggunaan devisa hasil ekspor. Ia menyebut arahan Presiden adalah agar DHE dapat dipakai oleh pelaku usaha tanpa menimbulkan kekhawatiran atas kepastian aturan di sektor migas.

Fleksibilitas untuk hulu migas

Dalam penjelasannya, Bahlil kemudian merinci bahwa jika pun industri hulu migas nantinya tetap harus mengikuti aturan DHE, porsinya tidak akan sama dengan kewajiban 100% bagi sektor SDA lainnya. Menurut dia, batas yang mungkin dikenakan berada di kisaran maksimal 10% sampai 30%.

Alasannya, investasi hulu migas di Indonesia umumnya bernilai besar dan banyak berasal dari pinjaman luar negeri. Karena itu, pembayaran kembali pembiayaan tersebut harus dilakukan menggunakan mata uang asing. Skema itu, kata Bahlil, membuat industri migas perlu diberi aturan yang lebih lentur agar tidak mengganggu arus pembiayaan dan kepastian investasi.

“Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100% untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10-30% maksimum. Selebihnya tidak ada masalah, itu kira-kira,” ujarnya saat ditemui wartawan usai pembukaan IPA Convex tersebut.

Bahlil juga menilai ekspor migas sudah berada dalam pengawasan ketat karena umumnya dilakukan melalui kontrak jangka panjang. Menurut dia, kondisi itu menutup celah praktik transfer pricing maupun under-invoicing yang kerap menjadi kekhawatiran dalam perdagangan komoditas SDA.

“Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, pengecualian tersebut akan berlaku dalam jangka waktu panjang karena industri migas memang bergerak dengan masa kontrak kerja sama yang lama. Bahlil menegaskan, setiap kontrak pembangunan lapangan migas minimal berdurasi 20 tahun dan bisa diperpanjang selama masih ada minyak atau gas.

“Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai dua puluh tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya,” paparnya.

Airlangga sebut ada perluasan pengecualian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Meski begitu, kewajiban parkir DHE di Himbara tetap memiliki pengecualian.

“Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas,” kata Airlangga di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga menjelaskan, pengecualian penempatan DHE SDA 100% di Himbara akan diberikan kepada eksportir yang melakukan transaksi dengan negara-negara mitra dagang atau negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Pengecualian juga diberikan kepada eksportir yang sudah patuh memasukkan 100% DHE hasil pemanfaatan SDA ke dalam negeri serta menjalankan retensi 30% DHE selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk nonmigas di rekening khusus.

Selain itu, eksportir tersebut juga harus sudah patuh melakukan repatriasi di Himbara dengan batas konversi yang diturunkan dari semula 100% dari DHE menjadi 50%. Untuk sektor pertambangan, pengecualian diberikan dalam bentuk kelonggaran retensi 30% yang boleh ditempatkan di bank-bank non-Himbara dengan kewajiban minimal 3 bulan.

“Jadi yang sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Hiimbara,” papar Airlangga.

Airlangga turut menyebut pemerintah memberikan insentif atas penempatan DHE SDA dalam PP tersebut. Insentif itu berupa tarif pajak penghasilan hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan, serta penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan. Menurut dia, jika menggunakan instrumen reguler, pajaknya bisa mencapai 20%.

“Kalau instrumen reguler kan kena pajaknya sampai 20%. Dan regulasi ini akan berlaku pada 1 Juli 2026,” ujar Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *