jurnalistik.co.id – Pemerintah akan mulai menerapkan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi.
Pengelolaan ekspor itu akan dijalankan oleh perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangka memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk menyempurnakan mekanisme yang ada dengan menempatkan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik sebagai pijakan utama.
“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada tahap awal, DSI belum langsung menjalankan seluruh aktivitas perdagangan ekspor. Rosan menjelaskan, perusahaan itu terlebih dahulu akan menjalankan fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi ekspor secara komprehensif.
“Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” kata dia.
Dengan skema awal tersebut, pemerintah tampaknya menyiapkan masa transisi sebelum DSI memegang peran yang lebih penuh dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Fokusnya, sebagaimana dijelaskan pemerintah, adalah memastikan setiap transaksi tercatat dengan lebih rapi sejak awal pelaksanaan kebijakan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target yang lebih luas untuk fase berikutnya. Menurut dia, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis sudah sepenuhnya dijalankan DSI mulai 1 September 2026.
Airlangga menjelaskan, pada tahap berikutnya, seluruh rantai transaksi ekspor akan dilakukan melalui perusahaan tersebut. Proses itu mencakup kontrak dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran.
“Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.
Ia juga menambahkan bahwa skema ini tidak akan berhenti pada CPO, batu bara, dan ferrous alloy. Ke depan, kebijakan tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
“Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” kata Airlangga.
Dengan demikian, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu menandai tahap awal pengalihan peran pengelolaan ekspor komoditas strategis ke BUMN di bawah Danantara Indonesia. Pemerintah menempatkan DSI sebagai pengelola yang bertugas lebih dulu pada sisi pelaporan, sebelum beranjak ke pengelolaan penuh yang mencakup seluruh proses ekspor.
Pada kerangka yang disampaikan pemerintah, dua tanggal menjadi penanda penting. Pertama, 1 Juni 2026 sebagai awal penerapan pengelolaan ekspor melalui BUMN untuk CPO, batu bara, dan ferrous alloy. Kedua, 1 September 2026 sebagai target saat DSI menjalankan seluruh proses ekspor secara penuh.
Peralihan bertahap itu menunjukkan bahwa pemerintah memilih memulai dari pencatatan dan pelaporan secara komprehensif sebelum mengarahkan perusahaan baru tersebut mengambil alih seluruh rangkaian transaksi. Dalam penjelasan resmi yang disampaikan Rosan dan Airlangga, arah kebijakan ini tetap bertumpu pada perbaikan tata kelola, keterbukaan, dan pelaksanaan yang dijalankan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, skema ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menata ulang pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis melalui entitas BUMN yang dibentuk Danantara Indonesia. Tahap awal difokuskan pada tiga komoditas, sedangkan fase berikutnya disiapkan untuk memperluas cakupan hingga seluruh komoditas strategis yang masuk dalam kebijakan tersebut.








