jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan subsidi bunga pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 yang disalurkan kepada 67.414 rekening debitur melalui Bank Himbara.
Dalam penilaian BPK, nilai subsidi bunga yang disebut mencapai Rp181,17 miliar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, yang dipublikasikan pada Selasa (13/10/2026).
Temuan BPK terkait pengelolaan subsidi KUR
BPK menyampaikan bahwa penyaluran KUR 2025 dilakukan pada Bank Himbara untuk debitur sebanyak 67.414 rekening. Di dalam proses pengelolaan fasilitas tersebut, BPK menemukan indikasi kelebihan subsidi bunga sebesar Rp181,17 miliar.
Menurut BPK, kondisi ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pengelolaan pembiayaan KUR beserta komponen subsidi bunga yang melekat pada program.
Koordinasi dan pengendalian pengelolaan subsidi juga dipandang penting untuk memastikan perhitungan berjalan benar pada periode berjalan maupun periode pembayaran berikutnya.
Rekomendasi pengawasan di tingkat komisaris dan direksi
Berdasarkan IHPS yang memuat hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris pada masing-masing bank melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan pembiayaan KUR.
Langkah pengawasan ini diarahkan agar pengelolaan program tetap berada dalam koridor ketentuan serta meminimalkan risiko ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pencatatan komponen subsidi.
Berita Terkait
Di saat yang sama, BPK juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga di level pelaksana. “[BPK juga merekomendasikan] Direksi pada masing-masing bank agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Keuangan,” sebut BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026).
Koordinasi untuk menutup selisih subsidi periode berikutnya
Menurut BPK, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyoroti kelebihan subsidi bunga KUR tahun 2025 serta memastikan perhitungan dampaknya pada pembayaran subsidi periode berikutnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut nilai yang perlu diperhitungkan sebesar Rp181,17 miliar, yang berkaitan dengan kelebihan subsidi yang ditemukan pada penyaluran KUR 2025.
Dengan demikian, rekomendasi BPK menempatkan dua fokus utama: pengawasan internal bank secara berkelanjutan, dan penyesuaian melalui koordinasi serta rekonsiliasi lintas kementerian agar pengelolaan subsidi berjalan sesuai ketentuan yang semestinya.
Melalui pengaturan ulang pengawasan dan rekonsiliasi tersebut, BPK berharap pengelolaan KUR ke depan dapat lebih tertib, khususnya dalam aspek perhitungan subsidi bunga yang menentukan besaran dukungan program.
Dalam pandangan BPK, temuan atas kelebihan subsidi bunga ini menunjukkan bahwa penanganan komponen subsidi perlu diiringi mekanisme yang konsisten sejak tahap perhitungan sampai pada proses pencairan dan pembukuan. Artinya, bank penyalur tidak hanya menjalankan penyaluran KUR, tetapi juga memastikan bahwa angka subsidi yang melekat pada fasilitas tersebut benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku.
BPK juga menyoroti perlunya penataan proses pengendalian agar perbedaan perhitungan dapat segera terdeteksi. Pengendalian semacam ini mencakup kajian berkala terhadap data debitur, pengecekan kesesuaian penghitungan, serta penelusuran bila terdapat selisih nominal yang muncul pada periode berjalan maupun ketika dilakukan pembayaran pada periode berikutnya.
Selain itu, koordinasi yang disebut BPK pada level pelaksana dimaksudkan untuk memperjelas dasar perhitungan dan memastikan keselarasan informasi antar pihak yang terlibat. Melalui rekonsiliasi, bank dapat menyelaraskan hasil pencatatan dengan informasi rujukan, sekaligus menata kembali langkah lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian terkait komponen subsidi bunga.
Dengan penguatan pengawasan internal dan kolaborasi lintas kementerian, diharapkan proses pelaksanaan KUR dapat lebih tertib, termasuk pada aspek dokumentasi serta pelaporan. BPK pada intinya menginginkan adanya tindak lanjut agar pengelolaan subsidi bunga tidak menimbulkan deviasi yang berulang, serta memastikan penghitungan berikutnya dapat menutup selisih secara tepat berdasarkan temuan pada KUR 2025.












