jurnalistik.co.id – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fathan Subchi, meninggal dunia pada Minggu (25/10/2026) saat menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia.
Informasi tersebut disampaikan BPK melalui siaran pers di situs resmi lembaga dan juga melalui akun Instagram resmi BPK. Pemberitahuan itu datang pada Senin (26/10/2026).
Dalam keterangan resminya, BPK menyampaikan penghormatan atas pengabdian almarhum. Lembaga juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Pimpinan dan segenap keluarga besar BPK menyampaikan penghormatan atas pengabdian Almarhum. Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan.
Almarhum diketahui meninggal dunia pada usia 56 tahun. Masa tugasnya sebagai anggota BPK berlangsung pada periode 2024-2029.
Fathan Subchi telah menduduki jabatannya sejak Oktober 2024. Dengan demikian, ia menjalankan amanat sebagai anggota BPK sejak awal periode tersebut.
Menjalankan tugas pemeriksaan di luar negeri
BPK menyebut almarhum menutup usia ketika sedang melakukan tugas pemeriksaan. Saat wafat, ia berada di Moskow, Rusia.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa almarhum menjalankan pekerjaannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga pada agenda pemeriksaan di luar wilayah Indonesia.
Melalui siaran pers dan unggahan resmi lembaga, BPK juga menegaskan bahwa kabar duka tersebut merupakan bagian dari informasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Peran akademik selain jabatan di BPK
Selain menjabat sebagai Anggota BPK, Fathan Subchi tercatat juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). Ia mengajar sejak 2022 hingga akhir hayatnya.
Berita Terkait
Perpaduan peran di lembaga pemeriksa keuangan dan kegiatan akademik menjadi bagian dari rekam jejak almarhum, sebagaimana yang tercantum dalam informasi yang disampaikan.
Paparan mengenai perjalanan kariernya tersebut membuat publik mengetahui bahwa kontribusi almarhum tidak berhenti pada tugas pemeriksaan, melainkan juga berlanjut melalui kegiatan perkuliahan.
Dengan wafatnya Fathan Subchi, BPK menyampaikan duka sekaligus bentuk penghormatan atas pengabdiannya sebagai anggota periode 2024-2029.
Melalui pernyataan resmi itu, BPK juga menyampaikan doa untuk almarhum agar memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya. Lembaga turut memohon agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan.
Kabar meninggalnya almarhum pada Minggu (25/10/2026) di Moskow, Rusia, menjadi perhatian karena ia wafat ketika sedang menjalankan tugas pemeriksaan. Hingga berita ini disampaikan, informasi yang beredar bersumber dari keterangan resmi BPK.
Setelah penetapan kabar duka tersebut, publik dapat merujuk pada siaran pers di situs resmi dan unggahan Instagram BPK sebagai rujukan awal mengenai waktu serta situasi meninggalnya almarhum.
Dengan tetap berpegang pada informasi resmi lembaga, pernyataan BPK merangkum inti kabar: almarhum meninggal dunia pada usia 56 tahun, ketika menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia, dan sebelumnya mengemban amanat sebagai anggota BPK periode 2024-2029 sejak Oktober 2024.
Setelah peristiwa pada Minggu (25/10/2026), BPK merilis kabar duka melalui siaran pers di situs resmi serta kanal Instagram resmi lembaga. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada Senin (26/10/2026) sebagai informasi yang dapat dirujuk publik.
Dalam keterangan resminya, BPK menyampaikan penghormatan atas pengabdian almarhum. Lembaga juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, sekaligus memohon agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Kepergian almarhum saat berada di Moskow, Rusia, terjadi ketika ia sedang menjalankan agenda pemeriksaan. Hal ini memperlihatkan bahwa tugas pemeriksaan BPK tidak terbatas pada aktivitas di dalam negeri, melainkan juga menempatkan pejabatnya pada kegiatan pemeriksaan di luar wilayah Indonesia.
Selain tanggung jawabnya sebagai Anggota BPK, almarhum juga dikenal sebagai dosen di Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). Ia tercatat mengajar sejak 2022 hingga akhir hayat, sehingga kontribusinya tidak hanya hadir dalam lingkup pemeriksaan, tetapi juga dalam kegiatan akademik.
BPK menegaskan bahwa almarhum meninggal dunia pada usia 56 tahun dan merupakan Anggota pada periode 2024-2029. Ia mulai menduduki jabatannya sejak Oktober 2024, sehingga menjalankan amanat lembaga sejak awal periode penugasan tersebut.












