jurnalistik.co.id – Keluhan mengenai rumah indent yang tak kunjung selesai mencuat dari perumahan yang dikembangkan PT Modernland Realty, Tbk. Dalam pengaduan yang disampaikan, pembeli menilai janji-janji pembangunan dan serah terima tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perumahan tersebut disebut berada di Kecamatan Jambe dan dipromosikan dengan jargon “Rumah Siap Huni, Akses 0 Meter Stasiun Cilejit Cicilan 1 Jutaan Subsidi Biaya KPR”. Pengaduan juga menyebut bahwa proyek ini menawarkan skema indent dalam tempo 18 bulan yang dimulai pada tahun 2023.
Pada masa penawaran, disebutkan beberapa cluster yang dikembangkan, yakni Cluster The Malie, Ohana, serta Great Britania. Saat ditemui marketing pada Desember 2023, pengadu menyatakan bahwa Cluster Ohana dan The Malie sudah berada dalam tahap pembangunan.
Dalam pernyataan yang tertuang, ada klaim bahwa pada akhir Desember 2024 kedua cluster tersebut dijanjikan bisa serah terima dan dihuni. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, perkembangan yang diharapkan justru tidak terlihat.
Kini, pengaduan menyebut tahun telah memasuki 2026, sementara pekerjaan yang direncanakan untuk area seluas 1.000 hektar dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti. Terutama untuk cluster-kluster indent, proses disebut macet dan tidak sesuai ekspektasi pembeli.
Serah terima yang jauh dari target
Menurut catatan di lapangan, pembeli yang melakukan indent baru menerima sekitar 8 unit rumah yang sudah diserahkan. Sisanya, para pembeli dikatakan masih menunggu kejelasan karena tidak ada jawaban resmi dan transparan dari pihak developer.
Dalam pengaduan itu, ketidakpastian diperparah dengan sikap yang digambarkan “membisu dan menghindar” ketika pembeli menanyakan perkembangan proyek. Tidak adanya tanggapan resmi tersebut membuat proses yang seharusnya menuju serah terima berakhir tanpa kepastian waktu lanjutan.
Berita Terkait
Pengadu juga menyinggung bahwa, selain janji pembangunan, kewajiban-kewajiban yang semestinya dipenuhi juga dinilai tidak berjalan layak. Pembeli menyebut beberapa aspek yang dijanjikan dalam proses pemasaran tidak sesuai kondisi di area perumahan.
Sejumlah rencana yang disebutkan antara lain pembangunan jalan layak untuk setiap cluster, pengawasan keamanan 24 jam, penyediaan air bersih yang memadai, serta penerangan yang memadai. Akan tetapi, dalam keluhan ini, pembeli mengaku tidak merasakan pemenuhan sebagaimana diinformasikan.
Kewajiban dinilai tidak terpenuhi
Pengadu menyatakan akses jalan menuju setiap cluster masih bersifat seadanya. Selain itu, kondisi lingkungan di dalam cluster disebut dibiarkan dengan rumput yang menutup pemukiman, sehingga area hunian tidak tampak tertata seperti yang diharapkan.
Dari sisi penerangan, keluhan juga menyebut bahwa lampu atau pencahayaan di area perumahan dinilai minim. Pembeli menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan rencana awal yang menjanjikan penerangan yang memadai.
Pengaduan juga menyinggung komponen tagihan rutin, yakni IPL yang ditangih setiap bulan. Di saat perkembangan fisik disebut tak menunjukkan kemajuan, pembeli tetap harus menghadapi kewajiban pembayaran bulanan tersebut.
Adapun terkait pilihan pembayaran saat transaksi, pengaduan menyebut hanya ada dua opsi, yakni skema KPR atau pembayaran tunai dengan cashback emas seberat 5 gram. Meski demikian, pengadu menegaskan bahwa janji-janji terkait progres dan kelayakan lingkungan tidak sejalan dengan kondisi yang mereka temui.
Sebagai ringkasan, keluhan menyoroti rentang waktu nyaris tiga tahun yang berakhir pada kondisi tanpa perkembangan berarti untuk cluster indent. Pembeli menyampaikan bahwa hanya 8 unit rumah yang tercatat sudah diserahkan, sementara sisanya masih belum mendapatkan kejelasan.
Dalam pengaduan tersebut, pihak developer juga disebut belum memberikan respons resmi yang dapat menjawab pertanyaan pembeli. Hingga saat ini, para pemesan mengaku menghadapi kebuntuan informasi, sementara proyek yang direncanakan mencapai 1.000 hektar belum menunjukkan kemajuan pada bagian yang mereka tunggu.












