Daerah

Fenomena Kumpul Kebo: Wilayah di Indonesia Timur Paling Banyak

×

Fenomena Kumpul Kebo: Wilayah di Indonesia Timur Paling Banyak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak

jurnalistik.co.id – Fenomena pasangan yang memilih tinggal bersama tanpa terikat pernikahan atau yang kerap disebut “kumpul kebo” ternyata tidak hanya terjadi di pinggiran, tetapi masih dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam beberapa kasus, praktik ini juga sempat menjadi perhatian karena muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perkembangan tersebut tidak lepas dari perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan. The Conversation sebelumnya menyoroti bahwa sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai sesuatu yang dianggap “normatif” dan dipenuhi banyak aturan, sehingga sebagian memilih menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah umumnya dipandang tabu. Namun, ketika praktik ini terjadi, hubungan yang berlangsung tanpa status pernikahan sering kali dijalankan sebagai pilihan sementara sebelum menuju pernikahan.

Dalam konteks Indonesia, studi pada 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menemukan bahwa kohabitasi lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Temuan ini dibahas dengan mengaitkan dinamika sosial-keagamaan serta kondisi yang memengaruhi pilihan pasangan untuk tidak segera menikah.

Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan yang membuat pasangan di Manado, Sulawesi Utara, memilih untuk “kumpul kebo” bersama pasangan. Menurutnya, pilihan tersebut terkait beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, serta penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa saat lalu. “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Yulinda juga menekankan bahwa dampak negatif dari kohabitasi tidak dirasakan secara merata. Menurutnya, pihak yang paling terdampak adalah perempuan dan anak.

Dalam ranah ekonomi, ia menyebut tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang seharusnya diatur dalam hukum terkait perceraian. “Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah,” jelas Yulinda. Ia menambahkan bahwa saat pasangan kohabitasi berpisah, situasi tersebut tidak memiliki kerangka regulasi untuk mengatur pembagian aset dan persoalan finansial.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda. Dari sisi kesehatan, ia menilai praktik “kumpul kebo” dapat menurunkan kepuasan hidup sekaligus memunculkan persoalan kesehatan mental.

Menurut data PK21, konflik dalam kohabitasi juga tercatat dalam beberapa bentuk. “Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan,” ujar Yulinda. “Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).”

Yulinda juga menyoroti bahwa anak yang lahir dari hubungan kohabitasi cenderung menghadapi risiko gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta kondisi emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda. “Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ia menjelaskan.