jurnalistik.co.id – Dalam pandangan Islam, pernikahan tidak diposisikan sekadar sebagai urusan keluarga, melainkan berkaitan dengan datangnya rezeki. Karena itu, menunda pernikahan dipandang sebagai sikap yang dilarang.
Pernikahan disebut sebagai kenikmatan besar yang Allah berikan kepada hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan. Islam juga menegaskan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang dihalalkan, dianjurkan, serta dicintai sebagai amalan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan umat untuk menikah melalui firman-Nya dalam QS. An-Nisa:3. Dalam ayat tersebut, Allah menyampaikan, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ, “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 3).
Ajakan tersebut juga dipertegas melalui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyampaikan kepada para pemuda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis itu menunjukkan bahwa dorongan pernikahan tidak hanya bicara soal ibadah, tetapi juga menyentuh sisi penjagaan diri. Di saat seseorang berada pada kemampuan untuk menikah, anjuran untuk melakukannya menjadi bagian dari tuntunan agama.
Menolak gaya hidup yang memutus sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membantah cara pandang yang menolak pernikahan sebagai bentuk ketaatan. Dalam riwayat yang disebutkan, ada tiga pernyataan dari orang-orang: “aku akan salat dan tidak tidur”, “Aku akan terus berpuasa dan tidak berbuka”, dan “Aku akan meninggalkan perempuan dan tidak akan menikah”.
Menanggapi pernyataan tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Adapun aku demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku menikahi wanita. Siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Berita Terkait
Inti dari penegasan itu adalah keseimbangan dalam menjalankan ketakwaan. Dengan menempatkan pernikahan sebagai bagian dari sunnah, Islam menempatkan menikah pada posisi yang tidak dipisahkan dari praktik ibadah.
Pernikahan juga sunnah para rasul
Selain ajaran yang datang dari penutup para nabi dan rasul, pernikahan juga dinyatakan sebagai sunnah para rasul sebelum Nabi Muhammad. Dalam riwayat yang disampaikan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang pengutusan para rasul, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً.
Ayat tersebut menegaskan bahwa keberadaan pasangan dan keturunan bukan sesuatu yang asing dalam garis ajaran kenabian. Dengan demikian, pernikahan ditempatkan sebagai bagian dari perjalanan yang diteladani dalam sejarah para utusan.
Dalam konteks ajaran yang sama, pernikahan dipahami sebagai jalan yang selaras dengan perintah Allah dan petunjuk Nabi. Karena itu, menunda pernikahan dipandang bertentangan dengan semangat anjuran syariat.
Pada akhirnya, penjelasan Islam mengenai pernikahan menekankan hubungan antara menjalankan perintah agama dan harapan datangnya rezeki. Bagi mereka yang memiliki kemampuan, anjuran untuk menikah hadir sebagai panduan agar hidup selaras, termasuk dalam menjaga diri dan menjaga kemuliaan.
Dalam pembacaan tersebut, anjuran menikah tidak berdiri sendiri. Pesan utama yang ditekankan adalah agar orang yang sudah memiliki kemampuan tidak menjadikan urusan rumah tangga ditangguhkan tanpa dasar, sebab syariat menempatkannya sebagai bagian dari bentuk ketaatan kepada Allah, bukan sekadar keputusan yang dibiarkan tanpa arah.
Ketika ada cara pandang yang menolak pernikahan atas nama kesalehan, Nabi mengingatkan bahwa ibadah yang benar tidak mengharuskan seseorang menjauhi perkara yang halal. Amalan seperti ibadah tetap dijalankan, namun ditempatkan secara seimbang, sehingga ketakwaan tercermin dalam pilihan hidup yang selaras dengan tuntunan.
Di sisi lain, penjelasan bahwa para rasul pun memiliki pasangan dan keturunan memperlihatkan bahwa pernikahan termasuk teladan dalam garis ajaran kenabian. Dengan demikian, menunda pernikahan ketika seseorang mampu berarti menyiak-besarkan bagian dari sunnah yang justru mengarahkan seorang hamba untuk menjalani ketaatan secara menyeluruh.












