Hukum & KriminalPeristiwa

Fakta-fakta Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Kebumen

4
×

Fakta-fakta Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Kebumen

Sebarkan artikel ini
Fakta-fakta Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Kebumen
Ilustrasi: Fakta-fakta Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Kebumen

jurnalistik.co.id – Suasana di Dukuh Siwajik, Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen mendadak berubah mencekam pada Selasa, 12 Mei 2026 siang. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya EP (33) dan ibunya, PA (52.

Menurut keterangan kepolisian, seorang pria yang merupakan suami sekaligus menantu korban ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan dua nyawa melayang. Pelaku yang dimaksud adalah SP (28).

Peristiwa bermula ketika warga mendengar jeritan minta tolong dari dalam sebuah rumah. Di saat pintu rumah diintip dari balik tirai, dua perempuan telah terkapar bersimbah darah di dalam kamar.

EP (33) dan PA (52) ditemukan sudah tidak bernyawa di lokasi kejadian. Penyelidikan kemudian mengerucut hingga polisi menetapkan SP (28) sebagai tersangka karena menganiaya istri dan mertuanya hingga tewas.

Dalam perkembangan kasus, polisi menyebut SP terancam pidana 15 tahun penjara. Hal itu dikaitkan dengan penganiayaan yang dilakukan hingga dua korban meninggal dengan menggunakan besi ulir di wilayah Kebumen.

Kronologi saat korban ditemukan

Detik-detik mengerikan sebelum kedua korban ditemukan tewas disaksikan langsung oleh tetangga korban bernama Suparni. Pada saat kejadian, Suparni berada di dekat rumah dan sedang memberi makan kambing.

Suparni mengatakan, jeritan terdengar dari dalam rumah sehingga ia menyadari ada sesuatu yang tidak beres. “Lagi ngasih makan kambing terus kedengaran orang jerit-jerit,” kata Suparni, Minggu (17/5/2026).

Karena panik, ia kemudian segera mencari bantuan. “Setelah itu saya minta bantuan sama Bu RT,” ujarnya.

Ketika suara jeritan mulai mereda, Suparni memberanikan diri mendekati rumah korban. Namun, kondisi yang ia saksikan membuatnya syok.

Suparni menjelaskan bahwa pada saat ia mulai mendekat, suara jerit-jerit minta tolong sudah tidak terdengar lagi. “Posisinya sudah enggak dengar jerit-jerit minta tolong lagi, cuma kedengaran orang merintih sakit,” katanya.

Di lokasi, ia juga melihat perbedaan kondisi pintu. Pintu luar rumah disebut sedikit terbuka, sementara pintu kamar tertutup rapat.

Dari balik tirai kamar, Suparni menuturkan ia bisa melihat kondisi korban yang sudah penuh darah. “Saya intip, sudah ada kejadian dua orang. Yang dua sudah keluar darah semua,” ungkapnya.

Motif sementara versi polisi

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, menyampaikan bahwa motif sementara pelaku adalah rasa cemburu terhadap istrinya. Polisi menyebut SP menaruh curiga kepada EP karena diduga dekat dengan laki-laki lain.

AKP Kanzi Fathan juga mengutip pengakuan yang disampaikan pelaku selama proses penyelidikan. “Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” ujar AKP Kanzi Fathan.

Dengan penetapan tersebut, polisi menegaskan bahwa SP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan EP (33) dan PA (52) meninggal dunia. Kasus ini juga terus didalami untuk memastikan kronologi dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Peristiwa di Dukuh Siwajik, Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tersebut menjadi perhatian warga setempat setelah jeritan dari dalam rumah memunculkan kepanikan. Dari kesaksian Suparni, suara jerit-jerit terdengar sebelum akhirnya ia melihat dua korban terkapar bersimbah darah di kamar.

Selain itu, informasi mengenai keterlibatan besi ulir turut menjadi bagian yang disampaikan dalam proses hukum. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara yang disebut dalam perkembangan kasus, polisi melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap SP (28) masih berjalan. Polisi berfokus pada rangkaian tindakan yang dilakukan, termasuk alasan sementara yang disebut terkait dugaan kedekatan EP dengan laki-laki lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *