jurnalistik.co.id – MEDAN, Rabu (12/8/2026). Serda Yosua Eltari Simanullang didakwa menipu sejumlah calon siswa (casis) TNI AD dengan iming-iming dapat mengikuti seleksi tingkat pusat setelah mereka gagal dalam seleksi di tingkat panitia daerah.
Dalam dakwaan yang disampaikan dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Yosua disebut menjanjikan akses seleksi pusat di Rindam I/Bukit Barisan bagi casis yang sebelumnya tidak lolos tahap daerah.
Para casis, menurut dakwaan, diminta menyiapkan uang Rp 50 juta agar bisa mengikuti seleksi pusat tersebut. Uang dengan nilai itu disebut terkumpul hingga total Rp 250 juta.
Namun, Yosua disebut tidak pernah mengurus para calon siswa yang telah dijanjikan. Sebaliknya, ia dinyatakan menggunakan uang yang diterima untuk bermain judi online.
Tuntutan pidana dari Oditur Militer
Perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana dua tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Oditur Militer Letkol Sunardi menyampaikan tuntutan itu di hadapan persidangan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan, dipecat dari dinas,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (12/8/2026).
Letkol Sunardi juga menambahkan syarat yang melekat pada pemecatan tersebut. “Dengan catatan pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban,” tambahnya.
Awal perkara dan peran yang disebut dalam dakwaan
Berita Terkait
- KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dalam Pengembangan Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
- Mahasiswa 25 Tahun Diduga Tembakkan Air Gun di Pelabuhan Speedboat Balikpapan, Ditangkap Polisi
- Langkah cegah TPPO: Bayi yang ditemukan di Terminal Pekalongan disiapkan menuju Panti Wiloso Tomo Salatiga
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan, kasus ini bermula pada 2025. Saat itu, Yosua bertugas di Bantuan Personel (BP) Inspektorat Kodam (Itdam) I/Bukit Barisan, atau bekerja sebagai ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB.
Dalam dakwaan, Yosua disebut meminta dicarikan calon siswa yang sebelumnya gagal seleksi pada tingkat panitia daerah dalam seleksi Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK TNI AD Gelombang III tahun 2025 di Kodam I/Bukit Barisan. Permintaan itu disebut dilakukan bersama Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dan Serma Temanta Ginting.
Setelah para casis yang gagal pada tahap daerah itu diperoleh, mereka kemudian dijanjikan dapat mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan. Dalam skema yang dipaparkan dakwaan, syarat untuk mengikuti seleksi tingkat pusat adalah penyerahan uang sebesar Rp 50 juta.
Pengakuan jalur perolehan casis melalui seorang pendeta
Proses pengadaan casis dalam dakwaan disebut melibatkan pihak perantara. Temanta mendapatkan tiga calon siswa yang sebelumnya gagal seleksi melalui seorang pendeta berinisial ES.
Tiga casis yang disebut dalam dakwaan masing-masing berinisial R, A, dan YK. Dari ketiganya, orangtua R disebut mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Temanta.
Dalam dakwaan, dari jumlah Rp 100 juta itu, disebut terdapat bagian senilai Rp 50 juta yang menjadi uang pegangan Temanta. Sementara itu, dakwaan menyatakan uang yang pada akhirnya diterima Yosua total mencapai Rp 250 juta.
Meski dana telah terkumpul, Yosua disebut tidak menjalankan pengurusan terhadap para calon siswa. Selanjutnya, dakwaan menyebut uang tersebut dipakai untuk bermain judi online.
Dalam rangkaian agenda tuntutan yang disampaikan di persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan, Oditur Militer juga menempatkan pemecatan dari dinas militer sebagai bagian dari konsekuensi yang diminta. Meskipun demikian, ketentuan pemecatan tersebut disebut bersifat bersyarat, yaitu dapat hilang apabila terdakwa mengganti kerugian para korban, sesuai yang diutarakan Letkol Sunardi.
Lebih jauh, dakwaan menggambarkan bahwa perolehan casis melalui jalur perantara. Temanta disebut memperoleh tiga calon siswa yang semula gagal seleksi dari seorang pendeta berinisial ES, yang disebut bernama R, A, dan YK. Dalam urutan yang dipaparkan, orangtua R disebut mentransfer uang Rp 100 juta kepada Temanta, dengan bagian Rp 50 juta sebagai uang pegangan, sebelum pada akhirnya dana yang diterima Yosua disebut mencapai total Rp 250 juta.












