jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, uang sebesar Rp13,2 triliun yang diperoleh dari hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan dialokasikan untuk membiayai belanja prioritas pemerintah.
Menurut Suahasil, dana tersebut disampaikan pada Selasa (6/10/2026) dan akan dimasukkan terlebih dahulu sebagai penerimaan negara pada tahun berjalan, yakni 2026.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan penerimaan dari hasil sitaan Satgas PKH tidak hanya berada dalam satu pos. Sebagian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara bagian lainnya masuk ke penerimaan pajak.
“[hasil sitaan satgas PKH] Jadi [masuk ke-] pendapatan negara, dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,” ujar Suahasil dalam kesempatan tersebut.
Dalam penjelasannya, Suahasil menegaskan bahwa alur penerimaan dan belanja itu merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara. Hasil sitaan yang tercatat sebagai pendapatan negara kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja prioritas.
Suahasil juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyiapkan ruang belanja untuk merespons berbagai dinamika ekonomi global yang terjadi selama 2026. Perubahan kondisi eksternal, menurutnya, menuntut belanja yang mampu menjaga arah prioritas pemerintahan.
Ia menyatakan, pemerintah akan melaporkan perkembangan peningkatan belanja yang dimaksud. Namun, ia menekankan bahwa nilai Rp13,2 triliun yang berasal dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak sekaligus penerimaan negara bukan pajak.
Berita Terkait
“Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut. Tapi yang pasti 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” kata Suahasil.
Dengan demikian, hasil sitaan yang berasal dari penertiban kawasan hutan diposisikan sebagai pendapatan negara yang kemudian ditransformasikan menjadi pembiayaan belanja. Penataan pencatatan itu juga berfungsi sebagai dasar pelaporan dalam kerangka penerimaan negara tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut diarahkan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah. Belanja yang dimaksud tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan kebutuhan kebijakan pada periode berjalan.
Suahasil menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa sore. Pernyataannya menegaskan bahwa hasil sitaan Satgas PKH, dengan nilai Rp13,2 triliun, diarahkan untuk memperkuat pembiayaan prioritas negara melalui dua jalur penerimaan: pajak dan PNBP.
Di saat pemerintah menghadapi perubahan dinamika ekonomi global sepanjang 2026, penguatan belanja menjadi salah satu perhatian utama. Melalui mekanisme pencatatan penerimaan negara terlebih dahulu, dana Rp13,2 triliun tersebut kemudian diarahkan menjadi bagian dari belanja prioritas presiden dan belanja prioritas pemerintah.
Suahasil menjelaskan, penempatan nilai Rp13,2 triliun tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan semata. Setelah dicatat sebagai bagian dari penerimaan negara pada tahun berjalan, dana itu kemudian diarahkan untuk menjadi dasar pembiayaan belanja yang berkaitan dengan prioritas pemerintah. Dengan cara ini, hubungan antara pencatatan pendapatan dan realisasi belanja tetap berada dalam satu alur yang saling terhubung.
Dalam prosesnya, pemerintah juga menekankan adanya pemisahan klasifikasi berdasarkan bentuk penerimaannya. Sebagian dari hasil sitaan Satgas PKH dicatat sebagai PNBP, sedangkan sebagian lainnya masuk dalam skema penerimaan pajak. Pembagian tersebut membuat pencatatan lebih rapi untuk kebutuhan pelaporan, sekaligus memastikan bahwa belanja prioritas yang dituju dapat ditopang dari sumber penerimaan yang sudah diakui dalam kerangka keuangan negara.
Pemerintah, menurut Suahasil, memandang langkah pengelolaan anggaran seperti ini penting untuk menjaga respons kebijakan selama 2026. Ketika kondisi ekonomi global berubah, ruang gerak belanja prioritas perlu tetap tersedia agar arah pemerintahan tidak terganggu. Karena itu, perkembangan peningkatan belanja akan disampaikan dalam pelaporan, dengan penegasan bahwa dana Rp13,2 triliun dari Satgas PKH turut menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.












