jurnalistik.co.id – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan pidana apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana dalam kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Jakarta pada Jumat (9/10/2026), menanggapi dinamika penanganan kasus yang berlangsung di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut Yusril, persetujuannya tidak bersifat tertutup, selama terdapat bukti permulaan yang cukup. Ia menekankan bahwa pengusutan secara pidana dapat diproses apabila syarat penegakan hukum terpenuhi.
“Ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup. Ya silakan ya Kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi atau atau Kejaksaan yang juga punya kewenangan penyidik di bidang korupsi mengambil langkah hukum seperti itu,” ujar Yusril, Jumat (9/10/2026).
Yusril menilai, Kemenko Kumham Imipas tidak mempermasalahkan bila persoalan di Lapas Cibinong kemudian dibawa ke jalur penegakan hukum pidana oleh institusi yang memiliki kewenangan, yakni Polri, Kejaksaan, maupun KPK, sepanjang memang ada dugaan tindak pidana yang layak ditindak.
Dalam pandangannya, langkah hukum yang diambil perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pembenahan, bukan semata-mata asumsi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses yang berjalan selama memenuhi dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Yusril menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas menghargai langkah yang sudah diambil Menteri Imipas dalam rangka membenahi persoalan di Lapas Cibinong.
“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,. Kami sangat menghargai tindakan yang diambil Menteri Imipas, dalam hal ini Pak Irjen Kementerian Imipas, yang telah mengambil satu langkah tegas terhadap mereka yang bersalah di LP Cibinong,” jelasnya.
Berita Terkait
Yusril juga menjelaskan bahwa ia telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman RI terkait Lapas Cibinong. Ia menyatakan bahwa pada awalnya posisinya masih netral sebelum adanya temuan tersebut.
Dengan adanya temuan Ombudsman itu, Yusril kemudian mempersilakan agar proses pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan, termasuk bila perlu dilakukan investigasi secara pidana. Ia menilai substansi temuan menjadi pijakan penting untuk menilai langkah berikutnya.
“Saya katakan silakan diinvestigasi, wartawan silakan datang ke Cibinong, lihat apa yang ada. Kalau sekiranya temuan itu tidak sesuai faktanya, ya katakanlah silakan Ombudsman klarifikasi. Tapi kalau benar, jangan segan-segan untuk menindak mereka yang bersalah,” paparnya.
Dalam pernyataan tersebut, Yusril menempatkan transparansi sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Ia memberi sinyal agar investigasi dilakukan dengan membuka akses peninjauan, termasuk melalui partisipasi pihak media yang ingin melihat kondisi di lapangan.
Ia menambahkan bahwa bila hasil temuan tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan, maka pihak terkait dapat meminta klarifikasi melalui Ombudsman. Dengan cara itu, menurut Yusril, proses koreksi dapat dilakukan agar tidak terjadi distorsi informasi.
Namun, jika temuan Ombudsman dinilai benar dan sesuai fakta, Yusril meminta agar aparat tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Secara keseluruhan, pernyataan Menko Kumham Imipas tersebut memperlihatkan sikap yang membuka ruang penegakan hukum pidana dengan syarat adanya bukti permulaan yang cukup, sekaligus tetap menghargai proses pembenahan yang telah berjalan di lingkungan Lapas Cibinong.
Yusril menegaskan bahwa penanganan perkara tidak harus dibatasi pada satu jalur semata, selama dasar hukumnya jelas dan kewenangan lembaga yang melakukan penyidikan memang tersedia sesuai bidangnya masing-masing.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menindak bila terdapat temuan yang benar dan terbukti, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan profesional serta berorientasi pada pemulihan tata kelola di lembaga pemasyarakatan.












