jurnalistik.co.id – JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Hukum atau Kumham, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak akan memberikan komentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana beserta kawan-kawan (Cs), khususnya menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, sikapnya didasarkan pada pertimbangan posisi yang ia tempati dalam pemerintahan. Ia menilai pembahasan putusan MK tersebut bukan berada pada ruang yang sesuai untuk dirinya mengutarakan pandangan.
“Mengenai putusan MK itu, ya ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar Hukum Tata Negara, tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Di hadapan publik, Yusril menegaskan bahwa meskipun ia memiliki latar belajar Hukum Tata Negara, kondisi jabatan membuatnya merasa tidak layak untuk ikut menanggapi perkara yang sudah diputus oleh MK. Ia menempatkan penilaian tersebut sebagai bagian dari sikap profesional terhadap proses peradilan.
Yusril kemudian menjelaskan kaitan langsung persoalan tersebut dengan struktur kepemimpinan pemerintahan saat ini. Ia menyebut dirinya sebagai anggota Kabinet Merah Putih yang berada di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran merupakan atasannya. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila ia memberikan komentar terhadap putusan yang bersinggungan dengan persoalan ijazah Wapres.
“Saya ini anggota kabinet, beliau (Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto) ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami. Jadi kami menyerahkan semua ini pada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,” tuturnya.
Berita Terkait
Dalam kutipan tersebut, Yusril juga menggarisbawahi bahwa ia berada dalam satu garis kelembagaan kabinet dengan figur yang disebutnya sebagai Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Namun, pada akhirnya, arah sikap yang sama ditentukan oleh status Presiden dan Wakil Presiden sebagai atasan dalam pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa seluruh persoalan yang menjadi gugatan Denny Indrayana Cs tidak seharusnya dibahas melalui pernyataan pejabat yang memiliki hubungan struktural sebagai anggota kabinet. Dengan kata lain, ia menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pada proses hukum yang berjalan, bukan pada forum opini dari pihak eksekutif.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penyerahan persoalan itu tidak berhenti pada putusan MK. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya putusan lain dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya sedang berproses.
Dengan menyebut PTUN, Yusril mempertegas bahwa proses hukum yang ditempuh memiliki jalur berbeda dan tetap harus dihormati. Ia menilai, sebagai anggota kabinet, sikap yang paling tepat adalah menunggu hasil sesuai tahap peradilan yang berlaku.
Ia juga menegaskan dasar alasan penolakannya berkomentar bukan semata-mata karena tidak memahami konteks persoalan. Justru, ia menyatakan pernah belajar Hukum Tata Negara, tetapi tetap merasa berada pada posisi yang tidak memungkinkan untuk memberi komentar atas isu yang sudah masuk ranah putusan MK.
Penegasan sikap itu sekaligus menunjukkan pendekatan kehati-hatian yang ia ambil dalam merespons perkara hukum yang menyangkut pejabat negara. Dalam pandangannya, pembahasan yang dilakukan di luar ruang yang tepat berpotensi mengaburkan batas antara proses peradilan dan ruang tanggapan politik atau administratif.
Secara ringkas, Yusril menempatkan putusan MK sebagai rujukan utama terkait gugatan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana Cs mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan dirinya tidak pada posisi untuk mengomentari putusan tersebut karena Wapres adalah atasannya, sehingga persoalan diserahkan kepada MK dan juga jalur PTUN yang sedang berjalan.
Pada kesempatan itu, Yusril juga memaknai sikapnya sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai anggota Kabinet Merah Putih yang bekerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, respons yang ia berikan lebih menekankan kepatuhan pada proses hukum ketimbang penilaian personal atas substansi putusan.












