jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Polri telah menahan tiga perwira tinggi terkait dugaan penyadapan ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, penahanan dilakukan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Yusril menyebut bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Penahanan tiga perwira tinggi Polri
Yusril menyatakan, “Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso),” katanya.
Dalam penjelasan lanjutan, Yusril menegaskan bahwa selain tiga orang yang ditahan, ada satu perwira Polri berinisial SU yang masih berstatus saksi.
Ia menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan.
Bukti tersebut kemudian menjadi dasar penetapan status para perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Yusril juga memastikan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka dan penahanan mengikuti ketentuan KUHAP.
Ia menyebut bahwa KUHAP yang dijadikan rujukan adalah KUHAP baru.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dasar pasal dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
Yusril menjelaskan bahwa para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Dalam keterangan tersebut, ia menyatakan ancaman sanksi pidana berada pada batas maksimal 10 tahun penjara.
Yusril menyoroti bahwa rangkaian pasal yang disebut berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Ia menegaskan, “Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yusril.
Uraian itu menempatkan Pasal 258 sebagai pokok pelanggaran yang dimaksud, yaitu tindakan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain.
Menurut Yusril, ancaman hukuman yang ditentukan dalam ketentuan tersebut dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Dalam penjelasan konteks perkara, pernyataan Yusril juga menyinggung bahwa perbuatan yang diduga terjadi tidak hanya soal penyadapan.
Penjelasan itu meliputi dugaan penghapusan data elektronik serta illegal access yang disebut berada dalam rangkaian tindak pidana yang disangkakan.
Proses berjalan sesuai ketentuan hukum
Yusril menekankan bahwa penahanan bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses yang mengikuti tata cara hukum.
Ia menyebut bahwa proses penetapan tersangka serta penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Dalam keterangan tersebut, ia kembali menegaskan aspek pemenuhan hak-hak tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum.
Dengan demikian, ketiga perwira tinggi Polri yang disebutkan telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
Sementara itu, perwira dengan inisial SU masih berada pada status saksi, sesuai yang disampaikan Yusril dalam konferensi pers.
Yusril juga menyampaikan bahwa kepastian status hukum para pihak didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup dalam tahapan pemeriksaan.
Bareskrim Polri, sebagaimana dijelaskan, menjadi pihak yang memproses temuan dalam pemeriksaan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Paparan mengenai pasal yang digunakan serta batas ancaman pidana juga menjadi bagian yang ditegaskan dalam keterangan tersebut.
Dengan memuat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Yusril menyampaikan bahwa konstruksi perkaranya mencakup unsur penyadapan tanpa hak.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam keterangannya.
Sejauh keterangan konferensi pers yang disampaikan, proses hukum terhadap tiga tersangka yang ditahan berjalan mengikuti koridor KUHAP baru, dengan hak-hak tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur.












