Nasional

Nelayan Pamekasan Ungkap Alur Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi dari SPBU ke Penimbun

9
×

Nelayan Pamekasan Ungkap Alur Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi dari SPBU ke Penimbun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Nelayan Pamekasan Bongkar Alur Penyelundupan Solar Subsidi dari SPBU ke Penimbun

jurnalistik.co.id – PAMEKASAN, Jawa Timur — Seorang nelayan asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, berinisial HT, mengungkap dugaan praktik penyelundupan solar subsidi yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan nelayan. Dalam praktik yang ia ceritakan, ada kerja sama antara pengepul dan penimbun solar subsidi.

HT menyebut, pola itu selama ini berjalan di tengah kebutuhan nelayan yang sangat bergantung pada solar untuk melaut. Menurut dia, skema tersebut baru terungkap setelah polisi menangani kasus yang berkaitan dengan solar subsidi di wilayah Pamekasan. “Penyelundupan solar ini sudah lama tapi baru terungkap oleh polisi,” kata HT, Rabu (20/5/2026).

Modus bermula dari surat rekomendasi nelayan

HT menjelaskan, modus yang digunakan berawal dari pengepul yang meminta surat rekomendasi pembelian solar milik nelayan. Surat itu, kata dia, digunakan dengan dalih membantu menebus solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena prosesnya dianggap lebih mudah, banyak nelayan akhirnya memilih membeli solar melalui pengepul.

“Karena tidak perlu antri kami percaya. Meski harus membelinya seharga Rp 7.500 per liter,” ujarnya. Bagi nelayan, kemudahan itu semula tampak menguntungkan karena mereka tidak perlu menghabiskan waktu mengantre di SPBU, meski harga yang dibayar tetap berada di atas yang mereka harapkan.

Menurut HT, pada awalnya nelayan masih bisa membeli solar sesuai jumlah yang tercantum dalam surat rekomendasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah pembelian mulai dibatasi. Ia mengatakan, nelayan kini hanya bisa memperoleh beberapa liter solar per hari, dan jatah itu sering kali tidak mencukupi untuk kebutuhan melaut.

Sisa solar disebut mengalir ke penimbun

HT menduga, pembatasan itu justru membuka ruang bagi penyalahgunaan solar subsidi. Ia menyebut sisa dari jatah yang dibatasi untuk nelayan kemudian dijual lagi oleh pengepul ke penimbun. “Ternyata sisa dari pembatasan solar ke nelayan, pengepul menjual solar ke penimbun,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah pengepul memegang puluhan hingga ratusan surat rekomendasi pembelian solar milik nelayan. Dengan surat-surat itu, pengepul menebus solar subsidi ke SPBU, lalu sebagian besar solar tersebut disebut dialirkan lagi ke penimbun di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dengan harga yang lebih tinggi.

“Setiap pengepul memegang puluhan bahkan ada yang ratusan surat rekomendasi pembelian solar milik nelayan untuk menebus ke SPBU lalu sebagian besar dijual ke penimbun,” ujarnya. HT lalu merangkum alur yang ia ketahui, mulai dari surat rekomendasi nelayan yang ditarik, pengepul membeli solar ke SPBU, kemudian solar itu dijual ke Batumarmar. “Jadi alurnya dari nelayan surat rekom ditarik, pengepul membeli ke SPBU lalu dijual ke Batumarmar,” tambahnya.

Dalam penuturannya, HT menegaskan bahwa praktik seperti itu berdampak langsung pada nelayan kecil. Solar subsidi yang seharusnya membantu biaya melaut justru diduga berputar ke jalur lain dan berakhir pada pihak yang menimbun. Kondisi itu, menurut dia, membuat nelayan semakin terbebani karena bahan bakar menjadi kebutuhan utama untuk melaut setiap hari.

Polisi masih fokus pada dua perkara yang sudah diungkap

Dari sisi penegakan hukum, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan pihaknya saat ini masih fokus menangani dua kasus penyelundupan solar subsidi yang telah diungkap sebelumnya. “Dua kasus yang kami ungkap kan bukan di lokasi penimbunan. Jadi kami masih fokus ini dulu,” kata Yoyok.

Ia menambahkan, dua perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sebelumnya, polisi menggagalkan dua kasus penyelundupan solar subsidi di Pamekasan. Kasus pertama adalah pengamanan 2 ton solar subsidi di Jalan Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, pada Rabu (22/4/2026) malam. Sementara kasus kedua berupa pengamanan 525 liter solar subsidi di Kecamatan Batumarmar pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *