Nasional

Sjafrie Sjamsoeddin Tepis Keraguan soal Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus

6
×

Sjafrie Sjamsoeddin Tepis Keraguan soal Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menhan Tepis Keraguan pada Pengadilan Militer di Kasus Andrie Yunus

jurnalistik.co.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis keraguan publik terhadap peradilan militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai proses hukum terhadap prajurit TNI justru bisa berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sejauh ini, pelaku yang terungkap dalam kasus itu adalah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka disebut memiliki motif dendam pribadi. Di sisi lain, KontraS meyakini pelaku sebenarnya lebih banyak dari jumlah yang sudah terungkap.

Kasus ini ikut memicu sorotan publik karena mekanisme peradilan untuk anggota TNI dan Polri memang berbeda. Saat prajurit TNI yang melakukan pelanggaran diadili di peradilan militer, anggota Polri justru disidang di peradilan umum. Perbedaan itu kerap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dalam rapat Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Sjafrie menegaskan bahwa empat prajurit BAIS TNI yang menyiram Andrie Yunus bisa saja menerima hukuman berat jika diproses di pengadilan militer. Pernyataan itu ia sampaikan setelah anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena para pelakunya diadili di pengadilan militer.

Sjafrie merespons dengan menyatakan bahwa hukuman bagi prajurit BAIS tersebut justru bisa lebih berat. “Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” ucap Sjafrie.

Ia lalu menekankan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang tinggi. Menurut dia, masyarakat bisa bertanya langsung kepada TNI mengenai berapa banyak jenderal yang pernah dipenjara melalui pengadilan militer. “Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan,” ujar Sjafrie.

“Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie juga mencontohkan bahwa ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar peradilan militer. Ia menyebut hal itu sebagai bukti bahwa proses di lingkungan peradilan militer tidak bisa dipandang ringan. “Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis keraguan publik terhadap peradilan militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai proses hukum terhadap prajurit TNI justru bisa berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sejauh ini, pelaku yang terungkap dalam kasus itu adalah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka disebut memiliki motif dendam pribadi. Di sisi lain, KontraS meyakini pelaku sebenarnya lebih banyak dari jumlah yang sudah terungkap.

Kasus ini ikut memicu sorotan publik karena mekanisme peradilan untuk anggota TNI dan Polri memang berbeda. Saat prajurit TNI yang melakukan pelanggaran diadili di peradilan militer, anggota Polri justru disidang di peradilan umum. Perbedaan itu kerap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dalam rapat Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Sjafrie menegaskan bahwa empat prajurit BAIS TNI yang menyiram Andrie Yunus bisa saja menerima hukuman berat jika diproses di pengadilan militer. Pernyataan itu ia sampaikan setelah anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena para pelakunya diadili di pengadilan militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *