jurnalistik.co.id – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat mantan anggota TNI Bambang Abrianto bin Tamami terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Perkara itu kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, dengan jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi sekaligus korban, Yully Setyowati, bersama anaknya di Ruang Garuda 1, Selasa (19/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Yully memaparkan rangkaian kekerasan yang dialaminya. Ia menceritakan bahwa dirinya dipukul, dikejar saat mencoba melarikan diri, lalu diseret kembali ke dalam rumah. Setelah itu, ia juga mengaku diintimidasi menggunakan pisau dapur hingga terluka.
Keterangan Yully membuat suasana persidangan menjadi perhatian. Ia tidak hanya menjelaskan satu peristiwa, tetapi menggambarkan rangkaian tindakan yang menurutnya terjadi dalam hubungan rumah tangganya. Dari penjelasan itu, terdakwa disebut melakukan kekerasan secara berulang, bukan dalam satu kejadian tunggal.
Yang lebih mengejutkan, Yully juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melepaskan tembakan menggunakan pistol miliknya ke arah kursi di rumah. Peristiwa itu disebut terjadi setelah dirinya diseret ke ruang tamu. “Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya, setelah saya diseret ke ruang tamu,” terang Yully di persidangan, Selasa (19/5/2026).
Yully menambahkan bahwa kekerasan yang ia alami bukan kejadian pertama. Menurut pengakuannya, sejak mereka menikah pada 2022, ia kerap menjadi korban tindak kekerasan dari Bambang. Dalam persidangan, ia juga menyampaikan bahwa proses rumah tangga mereka kini tengah menuju perceraian. “Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” singkat Yully.
Keterangan Yully diperkuat oleh anak dari korban dan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, anak tersebut mengaku melihat langsung peristiwa kekerasan yang menimpa ibunya. “Iya yang mulia, saya melihat kejadian itu,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal juga menanyakan latar belakang pekerjaan terdakwa. Menjawab pertanyaan tersebut, Yully menjelaskan bahwa Bambang sebelumnya berdinas sebagai prajurit TNI. Namun, status itu berubah setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengklaim telah dihamili oleh terdakwa, yang kemudian berujung pada pemecatan dari institusi militer.
“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” terang Yully. Penjelasan itu menempatkan status terdakwa sebagai mantan anggota TNI di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan masuknya keterangan saksi dan korban, perkara ini memperlihatkan rangkaian tuduhan KDRT yang dialami Yully dalam rumah tangganya. Sidang pun masih akan berlanjut untuk mendalami keterangan para pihak dan menelusuri fakta-fakta yang telah diungkap di ruang sidang.
Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat mantan anggota TNI Bambang Abrianto bin Tamami terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Perkara itu kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, dengan jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi sekaligus korban, Yully Setyowati, bersama anaknya di Ruang Garuda 1, Selasa (19/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Yully memaparkan rangkaian kekerasan yang dialaminya. Ia menceritakan bahwa dirinya dipukul, dikejar saat mencoba melarikan diri, lalu diseret kembali ke dalam rumah. Setelah itu, ia juga mengaku diintimidasi menggunakan pisau dapur hingga terluka.
Keterangan Yully membuat suasana persidangan menjadi perhatian. Ia tidak hanya menjelaskan satu peristiwa, tetapi menggambarkan rangkaian tindakan yang menurutnya terjadi dalam hubungan rumah tangganya. Dari penjelasan itu, terdakwa disebut melakukan kekerasan secara berulang, bukan dalam satu kejadian tunggal.












