jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan, meski operator menyediakan mekanisme rollover atau akumulasi kuota. Penegasan itu disampaikan Komdigi merespons praktik operator yang mengubah skema paket dengan harga baru.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (3/10/2026), Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Deni Setiawan menyatakan ketentuan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan. Menurut Deni, substansi perlindungan kuota wajib dipenuhi tanpa syarat yang membuka ruang pembebanan biaya.
Deni menekankan bahwa operator tidak boleh menggunakan alasan apa pun untuk menambah biaya saat pelanggan memanfaatkan perlindungan sisa kuota. Ia mengutip arahan putusan MK yang menjadi dasar sikap Komdigi.
“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait dengan kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Deni dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Deni saat menjawab pertanyaan mengenai operator seluler yang menawarkan paket rollover sambil menaikkan harga paket. Komdigi, kata dia, memandang adanya kenaikan biaya sebagai isu yang perlu dilihat kesesuaiannya dengan perlindungan substantif yang dimandatkan putusan MK.
Menurut Deni, evaluasi yang dilakukan Komdigi akan menilai penerapan formulasi tarif yang digunakan operator. Penilaian tersebut diperlukan terutama ketika terjadi perubahan harga pada paket yang memanfaatkan skema rollover atau akumulasi kuota.
Komdigi menegaskan sikapnya tidak berhenti pada pengamatan semata, tetapi akan meninjau implementasi aturan di lapangan. Dengan demikian, operator diharapkan menyesuaikan skema agar perlindungan sisa kuota tidak berubah menjadi kebijakan yang berpotensi membebani pelanggan.
Berita Terkait
Dalam konteks ini, fokusnya bukan hanya pada label produk, melainkan pada konsekuensi biaya yang harus ditanggung pelanggan. Komdigi memandang bahwa perlindungan substantif sisa kuota harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pembebanan tambahan yang tidak sejalan dengan putusan MK.
Evaluasi terhadap kenaikan harga paket rollover
Jika operator menaikkan harga paket, Komdigi akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang dipakai operator tersebut. Evaluasi ini menjadi langkah lanjutan setelah penegasan prinsip perlindungan substantif yang tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan dan persyaratan apa pun.
Komdigi juga menggarisbawahi bahwa mekanisme rollover atau akumulasi kuota tidak boleh dijadikan cara untuk mengubah perlindungan menjadi beban finansial. Karena itu, perusahaan penyedia layanan seluler perlu memastikan bahwa skema yang ditawarkan tetap konsisten dengan batasan yang ditetapkan putusan MK.
Dengan posisi tersebut, Deni Setiawan menegaskan bahwa Komdigi akan menilai keselarasan kebijakan tarif operator terhadap mandat perlindungan sisa kuota pelanggan. Penyesuaian diperlukan agar ruang perlindungan substantif tidak terkikis oleh perubahan harga maupun formulasi paket yang diberlakukan operator.
Komdigi memandang bahwa perlindungan substantif sisa kuota harus menjadi ukuran utama ketika operator menata ulang paket layanan. Dengan dasar putusan MK tersebut, perusahaan tidak dapat memakai pengaturan teknis seperti rollover atau akumulasi kuota sebagai dasar pembenaran untuk mengubah besaran biaya yang diterima pelanggan.
Karena itu, saat terjadi penyesuaian skema dan kenaikan harga, Komdigi akan melihat keterkaitan langsung antara formulasi tarif dengan implementasi perlindungan di praktik. Penekanan utamanya adalah memastikan bahwa mekanisme yang ditawarkan tidak mengalihkan perlindungan menjadi kebijakan yang pada akhirnya tetap menimbulkan beban tambahan.
Dalam penilaian kebijakan, Komdigi juga menilai konsistensi antara narasi perlindungan yang disampaikan operator dengan dampak finansial yang benar-benar dirasakan pelanggan. Operator diharapkan menyesuaikan rancangan paket agar perlindungan sisa kuota tidak berubah fungsi, sehingga tujuan perlindungan substantif tetap terjaga sesuai ketentuan putusan MK.











