Bisnis & Ekonomi

LCIA Putuskan PGAS Bayar Kompensasi ke Gunvor di Sengketa Kontrak LNG

×

LCIA Putuskan PGAS Bayar Kompensasi ke Gunvor di Sengketa Kontrak LNG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PGAS Mesti Bayar Kompensasi ke Gunvor di Sengketa LNG - Market

jurnalistik.co.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diminta menunaikan pembayaran kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte Ltd terkait sengketa kontrak LNG. Permintaan tersebut muncul dalam putusan arbitrase yang ditetapkan oleh London Court of International Arbitration.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, disebutkan bahwa putusan arbitrase menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa antara dua pelaku perdagangan gas alam cair. Arbitrase tersebut menengahi perkara kontraktual yang dilaporkan oleh pihak Gunvor.

PGAS menyatakan telah menerima putusan arbitrase dengan nomor 246358 atas gugatan yang diajukan Gunvor pada 26 Agustus 2026. Perkara ini, menurut informasi yang sama, berkaitan dengan perselisihan dalam kontrak LNG yang masih berada dalam tahap proses arbitrase.

Pada saat putusan dikeluarkan, statusnya dinyatakan bersifat parsial. Dengan demikian, keputusan tersebut mencakup bagian tertentu dari perkara, sementara tahap lanjutan tetap berlangsung dalam kerangka proses arbitrase.

Melalui keterangan dari Fajriyah Usman, perusahaan menyampaikan bahwa amanat dalam putusan tersebut mengarah pada kewajiban kompensasi. Pernyataan itu tercantum sebagai berikut: “Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi”.

Fajriyah menyampaikan keterangan itu melalui keterbukaan informasi pada Jumat (28/8/2026). Penyampaian tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan yang diterima merupakan putusan parsial, bukan putusan akhir yang langsung menutup seluruh tahapan.

Dalam keterangan lanjutan, PGAS menyebut tengah menelaah putusan arbitrase tersebut secara menyeluruh. Peninjauan dilakukan terhadap dokumen yang masih bersifat parsial, sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam menghadapi konsekuensi dari keputusan tribunal.

Putusan yang dimaksud berada dalam kerangka arbitrase yang diproses oleh institusi internasional. London Court of International Arbitration disebut sebagai forum yang menangani dan memutus melalui mekanisme arbitrase atas sengketa yang diajukan Gunvor.

Dengan adanya putusan tersebut, perusahaan melaporkan bahwa perselisihan yang sebelumnya diajukan ke forum arbitrase telah menghasilkan keputusan pada fase tertentu. Namun, karena karakter putusannya parsial, perusahaan tetap berada pada fase evaluasi untuk memahami batasan dan ruang lingkup keputusan.

Gunvor Singapore Pte Ltd tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara ini. Gugatan diajukan pada 26 Agustus 2026, sebelum kemudian PGAS menerima putusan arbitrase nomor 246358 pada periode yang sama.

Di sisi lain, PGAS menyampaikan bahwa perusahaan masih memproses langkah yang diperlukan terkait putusan parsial. Penelaahan menyeluruh mencerminkan kebutuhan untuk memastikan pemahaman perusahaan terhadap isi putusan serta implikasi administratif dan hukum dari keputusan tersebut.

Intinya, keterbukaan informasi PGAS menempatkan keputusan arbitrase sebagai tonggak dalam sengketa kontrak LNG. Perusahaan menegaskan adanya permintaan pembayaran kompensasi kepada Gunvor, sekaligus menyatakan bahwa putusan yang diterima masih bersifat parsial dan sedang ditelaah lebih lanjut.

Dengan rincian tanggal gugatan, nomor putusan, status parsial, serta pernyataan pejabat perusahaan, informasi tersebut memberi kerangka kronologi yang jelas mengenai posisi PGAS saat ini dalam sengketa LNG. PGAS juga menempatkan proses evaluasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan diterima.

Dalam pengumuman yang disampaikan kepada publik, PGAS menempatkan putusan arbitrase sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian yang sedang berjalan. Putusan parsial yang diterima perusahaan dipandang relevan untuk menentukan konsekuensi tertentu, sambil menegaskan bahwa tahapan berikutnya masih berada dalam proses arbitrase.

Selain menyebut nomor putusan dan konteks permohonan, perusahaan juga menunjukkan bahwa komunikasi tersebut menjadi rujukan atas status perkara di tribunal. Dengan adanya keterangan dari Fajriyah Usman, perusahaan menyampaikan bahwa substansi putusan menyinggung permintaan kompensasi, namun penafsiran perusahaan tetap diproses melalui penelaahan menyeluruh atas dokumen yang diterima.

PGAS menyatakan sedang melakukan langkah lanjutan yang diperlukan setelah putusan parsial diterima. Peninjauan menyeluruh dilakukan untuk memastikan pemahaman terhadap batasan ruang lingkup keputusan, termasuk implikasi hukum dan administratif yang mungkin timbul, sambil mempertahankan posisi perusahaan di fase evaluasi dalam sengketa kontrak LNG tersebut.