jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) memaparkan sejumlah strategi untuk mendorong terciptanya lapangan kerja. Paparan tersebut disampaikan dalam konteks perluasan mandat yang berkaitan dengan penguatan lingkungan ekonomi agar mampu mendukung pertumbuhan sektor riil sekaligus penciptaan kerja.
Hal itu muncul seiring penegasan arah kebijakan BI ke depan yang diarahkan pada upaya menjaga kondisi ekonomi agar tetap kondusif. Menurut BI, kondisi tersebut menjadi dasar bagi aktivitas sektor riil yang pada akhirnya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja.
Perluasan mandat penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja tersebut, tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Revisi UU PPSK itu disahkan pada Juni 2026, sehingga menjadi landasan bagi BI dalam mengarahkan kebijakan yang relevan dengan tujuan yang disebutkan.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan maupun bauran kebijakan bank sentral ke depan akan ditujukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan pekerjaan. Penjelasan itu disampaikan saat Rapat Kerja BI dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Destry menyampaikan batasan mengenai seperti apa lingkungan ekonomi yang dimaksud. Pernyataan BI tersebut disampaikan secara gamblang melalui uraian yang menekankan sejumlah indikator yang perlu dijaga agar kondisi ekonomi tetap mendukung aktivitas ekonomi.
“Kami mencoba mendefinisikan lingkungan ekonomi yang kondusif, paling tidak kita bisa melihat beberapa hal, yang pertama dari aspek moneter adalah inflasi yang rendah dan stabil, kemudian nilai tukar yang stabil, dan yang ketiga cadangan devisa negara yang cukup,” kata Destry dalam Rapat Kerja BI dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Berita Terkait
Dari penjelasan tersebut, BI menempatkan aspek moneter sebagai salah satu pilar utama dalam membangun kondisi yang kondusif. Inflasi yang rendah dan stabil disebut sebagai komponen pertama, yang dipandang berperan dalam menjaga keterjangkauan dan kestabilan berbagai keputusan ekonomi. Selain itu, BI juga menegaskan pentingnya nilai tukar yang stabil sebagai bagian dari kondisi yang diupayakan tetap terjaga.
Komponen berikutnya yang disebut BI adalah kecukupan cadangan devisa negara. Dengan memasukkan elemen ini ke dalam definisi lingkungan ekonomi yang kondusif, BI menegaskan bahwa ketahanan eksternal menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kestabilan kondisi makro. Ketiga indikator tersebut—inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, serta cadangan devisa yang cukup—dirangkai sebagai tolok ukur yang membantu BI menilai arah kondisi ekonomi secara keseluruhan.
BI juga menyampaikan bahwa upaya menjaga lingkungan ekonomi tidak hanya bertumpu pada kebijakan moneter. Selain kebijakan yang berkaitan dengan moneter, BI akan menggunakan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, BI menempatkan kebijakan sistem pembayaran sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi. Langkah ini diarahkan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih baik dalam mendukung tujuan yang lebih luas, yaitu pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Dengan kata lain, rangkaian strategi yang dijabarkan BI mencakup sisi moneter melalui indikator yang telah disebut, serta sisi sistem pembayaran untuk mendukung dinamika aktivitas ekonomi.
Dalam kerangka mandat yang diperluas melalui revisi UU PPSK yang disahkan pada Juni 2026, BI menegaskan keterkaitan antara kebijakan yang dijalankan dengan sasaran penciptaan lapangan kerja. Penekanan pada kondisi ekonomi yang kondusif—yang dirinci lewat inflasi, nilai tukar, dan cadangan devisa—menjadi dasar bagi arah kebijakan bank sentral, sementara kebijakan sistem pembayaran diposisikan sebagai penguat dalam mendukung aktivitas ekonomi.
Paparan BI ini sekaligus memperjelas bahwa strategi yang dimaksud bukan hanya bersifat teknis di level instrumen, tetapi diarahkan pada kondisi yang dapat menopang sektor riil. Ketika lingkungan ekonomi dipelihara agar tetap kondusif, BI menilai upaya itu memberi ruang bagi pertumbuhan sektor riil yang pada akhirnya berkaitan dengan terciptanya lapangan kerja.
Dengan demikian, BI merangkum dua jalur kebijakan dalam upaya tersebut: penguatan dari aspek moneter yang menargetkan inflasi rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, serta cadangan devisa yang cukup; serta dukungan melalui kebijakan sistem pembayaran untuk mengalirkan dukungan bagi aktivitas ekonomi. Rangkaian strategi ini ditempatkan sebagai implementasi dari mandat yang tercantum dalam revisi UU PPSK, sekaligus menjadi arah kebijakan yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.












