Bisnis & Ekonomi

Nasaruddin Umar: Zakat Dibayar Dikreditkan ke Pajak, Lanjutan Fatwa MUI

×

Nasaruddin Umar: Zakat Dibayar Dikreditkan ke Pajak, Lanjutan Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menag Kembali Usul Zakat Jadi Kredit Pajak: Kelanjutan Fatwa MUI - Market

jurnalistik.co.id – Menag Nasaruddin Umar kembali mengemukakan gagasan agar zakat yang telah dibayarkan dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak. Usulan ini disebutnya sebagai bagian dari tindak lanjut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perpajakan Berkeadilan yang diterbitkan pada November 2025.

Nasaruddin menyampaikan hal tersebut dalam agenda Taxes Digital Economy Cryptoassets di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan landasan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang sah.

“Warga negara wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang ditetapkan secara sah. Dan zakat yang telah dibayarkan diusulkan untuk dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak,” kata Nasaruddin. Pernyataan tersebut menempatkan usulan kredit zakat sebagai mekanisme yang berangkat dari kewajiban warga untuk mematuhi ketentuan pajak, sekaligus memberi ruang keterkaitan dengan kewajiban zakat.

Ia juga menyatakan peran Kementerian Agama dalam membangun dialog dan mendorong kajian. Nasaruddin menuturkan bahwa Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam proses tersebut.

“Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam dialog ini, termasuk menginisiasi kajian tentang penguatan perlakuan zakat dalam sistem perpajakan, sebagaimana telah dilakukan beberapa negara Muslim,” sambungnya. Kalimat itu menekankan bahwa arah pembahasan tidak berhenti pada gagasan, melainkan diarahkan pada studi penguatan perlakuan zakat dalam sistem perpajakan.

Karakter zakat dan pajak dinilai tidak saling meniadakan

Menurut Nasaruddin, zakat dan pajak memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak ia pandang sebagai pertentangan.

Ia menjelaskan zakat sebagai kewajiban agama yang memiliki ketentuan nisab dan tarif. Selain itu, ia menyebut adanya delapan golongan penerima atau asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Dengan kerangka itu, Nasaruddin memposisikan hubungan zakat dan pajak sebagai dua rezim kewajiban yang bisa diatur secara tertib tanpa menegasikan prinsip masing-masing. Pemahaman semacam ini menjadi dasar ketika ia mengusulkan agar zakat yang telah dibayarkan dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak.

Dalam konteks Fatwa MUI Perpajakan Berkeadilan yang diterbitkan pada November 2025, gagasan tersebut dipaparkan sebagai kelanjutan dari arah kebijakan yang menekankan keadilan dalam pengaturan perpajakan. Nasaruddin menyatakan poin pokoknya pada kewajiban patuh terhadap ketentuan perpajakan yang sah, sambil mengaitkan zakat yang telah dibayarkan ke mekanisme kredit.

Selain memaparkan substansi usulan, pernyataan Nasaruddin juga menampilkan perhatian pada proses. Ia menempatkan penguatan perlakuan zakat dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari agenda kajian yang akan diinisiasi melalui dialog lintas pihak, termasuk dengan rujukan pada praktik di beberapa negara Muslim.

Usulan tersebut, dengan demikian, diarahkan pada upaya menjembatani pemahaman publik dan desain kebijakan. Dari sudut pandang yang disampaikan Nasaruddin, kredit zakat diposisikan sebagai cara untuk memastikan kewajiban zakat dan kewajiban pajak dapat berjalan dalam kerangka yang sama, tanpa menciptakan kontradiksi konsep di antara keduanya.

Gagasan kredit zakat terhadap kewajiban pajak yang ia kemukakan menjadi salah satu penegasan bahwa tindak lanjut fatwa tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif. Nasaruddin menegaskan bahwa diperlukan penguatan perlakuan zakat melalui kajian, sejalan dengan serangkaian gagasan keadilan perpajakan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dalam penjelasannya, Nasaruddin menyoroti bahwa penerapan kebijakan memerlukan cara pandang yang sama-sama menjaga kewajiban masing-masing. Ia menggarisbawahi perlunya penataan aturan agar tidak muncul kesan bahwa pembayaran zakat hanya berdiri sendiri, tetapi dapat ditempatkan dalam desain kepatuhan yang juga mengindahkan kerangka perpajakan.

Ia pun menekankan bahwa gagasan kredit zakat tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah final tanpa dasar kajian. Sebaliknya, arah pembahasan diarahkan pada proses dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait serta penelaahan terhadap bagaimana perlakuan zakat dapat diperkuat dalam sistem perpajakan, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan yang menjadi ruh dari fatwa yang dirujuk.