jurnalistik.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menerapkan pembatasan pembelian Pertalite dalam periode 8–14 Oktober 2026. Aturan tersebut berjalan lewat penerapan ganjil-genap sekaligus pembatasan kuota harian sesuai ketentuan bupati.
Pembatasan itu diarahkan untuk pembelian BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Pengelolaannya dilakukan dengan pengaturan jadwal berdasarkan nomor polisi kendaraan serta batasan jumlah pengisian per hari.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan pelayanan dapat disampaikan secara jelas. Ia juga mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu pengisian dengan kebutuhan harian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” jelas Edi seperti dilansir Detikcom, Minggu (11/10/2026).
Dasar aturan pembatasan
Penerapan pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Dengan rujukan tersebut, pembatasan di SPBU di Sintang dijalankan mulai tanggal yang ditentukan dalam surat edaran.
Ganjil-genap dan kuota harian
Sesuai skema ganjil-genap, kendaraan dengan pelat nomor berangka akhir ganjil—1, 3, 5, 7, dan 9—dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berangka akhir genap—0, 2, 4, 6, dan 8—dilayani pada tanggal genap.
Berita Terkait
Selain jadwal berbasis angka akhir nomor polisi, pemerintah daerah juga menetapkan batas nominal pengisian harian Pertalite. Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal Rp 50.000 atau lima liter per hari. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, batasnya maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU juga menjalankan sejumlah ketentuan layanan selama periode pembatasan. SPBU dilarang melayani pembelian berulang pada hari yang sama, serta tidak melayani pengisian pada tangki modifikasi. Dalam pelaksanaan di lapangan, pelanggan juga diwajibkan mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.
Untuk mencegah ketidaksesuaian jadwal, Edi mengingatkan masyarakat memeriksa terlebih dahulu kecocokan jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU. Masyarakat diminta membeli Pertalite sesuai kebutuhan harian agar proses pelayanan berjalan tertib.
Bagi konsumen yang melakukan pembelian menggunakan jerigen, ketentuan turut dibatasi. Pengelola SPBU hanya melayani konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait, sesuai aturan yang diterapkan dalam periode pembatasan tersebut.
Dengan pola ganjil-genap serta kuota harian yang ditetapkan, pembelian Pertalite di Kabupaten Sintang diharapkan tetap mengikuti jadwal dan batasan yang berlaku dari 8 hingga 14 Oktober 2026. Ketentuan ini menempatkan aspek keteraturan layanan sebagai fokus utama agar distribusi Pertalite dapat lebih tertib di tingkat SPBU.
Dalam penerapannya, mekanisme pembatasan tidak hanya berhenti pada pengacuan tanggal ganjil-genap, tetapi juga disertai pengendalian jumlah pengisian agar kuota harian Pertalite tidak terlampaui. Petugas di lokasi diarahkan untuk menerapkan batas yang berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, sekaligus memastikan layanan mengikuti ketentuan periode 8–14 Oktober 2026.
Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengelola SPBU menerapkan larangan terkait cara pengisian. Pelanggan tidak diperkenankan melakukan pengisian berulang pada hari yang sama, serta pengisian pada tangki yang mengalami modifikasi tidak dilayani. Selain itu, pelanggan diminta mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan saat hendak melakukan transaksi.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pembelian menggunakan jerigen. Pengelola SPBU membatasi layanan jerigen hanya untuk konsumen yang membawa surat rekomendasi dari instansi terkait, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran bupati. Dengan adanya sinkronisasi jadwal, kuota harian, dan verifikasi di titik layanan, diharapkan distribusi Pertalite berjalan lebih tertib dan masyarakat dapat menyesuaikan rencana pengisian dengan angka terakhir pelat kendaraan.












