jurnalistik.co.id – Karoops Polda Gorontalo, Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR., menegaskan bahwa disiplin dan rasa tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan apel pagi maupun pekerjaan kedinasan. Penekanan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi gabungan di Lapangan Apel Mapolda Gorontalo.
Kegiatan apel digelar pada Senin (28/9/2026) dan diikuti oleh Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), personel, serta ASN Polda Gorontalo. Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari komitmen penertiban dan penyamaan persepsi dalam rutinitas kedinasan.
Dalam arahannya, Anuardi mengingatkan bahwa kedisiplinan tidak boleh dipandang sebagai formalitas yang dapat diabaikan. Ia menekankan agar setiap personel memahami pentingnya ketepatan waktu sebagai wujud profesionalisme.
Ia juga menggarisbawahi perlunya perubahan sikap terhadap keterlambatan maupun ketidakhadiran saat apel pagi. Menurutnya, tindakan yang berulang tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar karena berdampak pada kelancaran agenda kedinasan.
Komandan pengarah pada apel itu kemudian meminta seluruh personel mampu mengelola waktu dengan lebih tertib. Pengaturan waktu yang baik, kata dia, akan membantu memastikan apel berjalan sesuai rencana dan semua anggota hadir pada waktunya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada personel yang sedang menjalankan tugas piket. Anuardi mengingatkan agar penugasan tersebut tidak ditinggalkan begitu saja tanpa pengaturan yang jelas.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku termasuk pada saat waktu istirahat. Personel piket diharapkan tetap menjaga kontinuitas tugas dan tidak membuat pekerjaan menjadi terbengkalai hanya karena jadwal istirahat.
Ia menyampaikan pesan tegas terkait mekanisme pengalihan selama waktu istirahat. “Jika hendak beristirahat, agar dilakukan secara bergantian sehingga tugas tetap berjalan. Provost juga diharapkan melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berita Terkait
Dengan arahan tersebut, pelaksanaan piket diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi pengawasan maupun respons terhadap kebutuhan lapangan. Pergantian yang terencana dinilai penting agar layanan kedinasan tetap berlangsung sebagaimana seharusnya.
Anuardi juga mengharapkan peran Provost dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang dilakukan, menurutnya, menjadi elemen yang menentukan agar disiplin tidak hanya menjadi imbauan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Selain aspek pengawasan, ia menekankan bahwa pelaksanaan tugas harus berjalan dengan mekanisme yang benar. Setiap personel diharapkan memahami tanggung jawabnya masing-masing agar tidak terjadi kekosongan fungsi ketika ada pergantian shift atau jeda waktu tertentu.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya konsistensi evaluasi terhadap kedisiplinan. Penilaian dan perhatian yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan tugas dari waktu ke waktu.
Lebih jauh, Anuardi berharap arahan yang disampaikan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar kinerja semakin tertata. Rutinitas apel pagi, terutama, dipandang sebagai momentum penguatan kedisiplinan yang harus dijalankan dengan serius.
Melalui penekanan tersebut, Polda Gorontalo mendorong agar setiap personel tidak hanya hadir, tetapi juga mematuhi ketentuan pelaksanaan tugas. Disiplin diharapkan menjadi kebiasaan yang melekat dalam setiap tahapan pekerjaan kedinasan.
Ia menutup arahannya dengan harapan agar evaluasi kedisiplinan dan perhatian terhadap pelaksanaan tugas terus dilakukan. Dengan begitu, pelaksanaan tugas personel Polda Gorontalo ke depan dapat berlangsung semakin baik, optimal, dan sesuai standar yang diharapkan.
Arahan tersebut juga mengarah pada pembiasaan agar setiap personel menyesuaikan ritme aktivitas dengan agenda kedinasan, termasuk memastikan penugasan piket dan pergantian antar anggota berjalan selaras dengan arahan komando. Dengan cara itu, ketertiban tidak berhenti pada saat apel, melainkan diterapkan pada pelaksanaan kerja harian.
Melalui pengawasan Provost serta evaluasi yang dilakukan secara konsisten, diharapkan penilaian terhadap kedisiplinan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan. Penegasan mekanisme pengalihan selama waktu jeda membuat tugas tetap terpantau dan fungsi pelayanan tidak mengalami kekosongan, sehingga respons di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan.












