Teknologi

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Medsos Batasi Konten Karhutla

×

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Medsos Batasi Konten Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Meutya Bantah Komdigi Batasi Konten Karhutla di Media Sosial - Teknologi

jurnalistik.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial membatasi atau menghapus konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan itu disampaikan Meutya melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (21/10), menyusul ramainya pembicaraan publik mengenai dugaan pembatasan jangkauan unggahan karhutla.

Dalam klarifikasinya, Meutya merespons keluhan sejumlah pengguna yang mengaku mengalami penurunan jumlah penonton setelah mengunggah informasi mengenai karhutla. Ia menegaskan, dugaan pembatasan tersebut tidak sesuai dengan sikap maupun tindakan pemerintah.

Meutya menyampaikan penolakannya secara tegas lewat pernyataan yang menegaskan tidak ada permintaan penurunan konten oleh Komdigi. “Bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi terkait informasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujarnya dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (21/10).

Menurut Meutya, isu yang beredar terkait perubahan performa unggahan karhutla di media sosial menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menekan informasi yang dibagikan masyarakat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak menjalankan kebijakan yang mengarah pada pembatasan jangkauan atau penurunan visibilitas konten yang membahas karhutla.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah justru memanfaatkan kanal media sosial untuk menyampaikan informasi mengenai karhutla. Dengan langkah tersebut, komunikasi publik diharapkan tetap berjalan, terutama ketika masyarakat membutuhkan pembaruan informasi yang relevan dan mudah dijangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya menyatakan pemerintah terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat. Ia menekankan masukan tersebut perlu bersifat faktual, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi Meutya sekaligus menjadi penegasan terhadap keresahan yang muncul di ruang digital, terutama ketika pengguna mengaitkan penurunan penonton dengan adanya permintaan pembatasan dari Komdigi. Dengan pembantahan tersebut, pemerintah mengarahkan diskusi kembali pada cara penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, pernyataan Menkomdigi menempatkan media sosial sebagai bagian dari ekosistem komunikasi publik, bukan sebagai media yang diarahkan untuk membungkam konten karhutla. Di sisi lain, penerimaan masukan masyarakat yang disyaratkan faktual dan kredibel memberi batas yang jelas agar informasi tidak bergeser menjadi klaim tanpa dasar.

Dengan demikian, pembantahan Meutya Hafid menutup tuduhan yang menyebut Komdigi membatasi atau menghapus konten karhutla di media sosial. Klarifikasi tersebut juga menguatkan pesan bahwa pemerintah berkepentingan agar informasi yang beredar tetap dapat dipercaya, sekaligus menjaga komunikasi dengan publik melalui kanal digital.

Menurut klarifikasi tersebut, perhatian publik muncul karena adanya laporan pengguna yang merasakan perubahan pada jangkauan unggahan ketika membagikan informasi terkait karhutla. Meutya menilai kekhawatiran seperti itu wajar untuk diperbincangkan, tetapi perlu diarahkan pada penjelasan yang merujuk pada tindakan pemerintah yang sebenarnya, bukan pada dugaan sepihak.

Dalam penjelasannya, ia menempatkan isu ini pada kerangka komunikasi yang bertanggung jawab. Pemerintah, kata Meutya, tidak bermaksud menekan penyebaran informasi, melainkan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami, mudah diakses, dan tidak menimbulkan kesalahan persepsi.

Ia juga menegaskan bahwa ruang digital tetap dipandang sebagai kanal penting untuk pembaruan informasi. Dengan memanfaatkan platform media sosial, pemerintah ingin pesan-pesan terkait karhutla tersampaikan secara cepat, sementara masyarakat dapat turut terlibat melalui pertukaran informasi yang terverifikasi.

Di saat yang sama, pemerintah membuka diri terhadap masukan dari publik. Masukan tersebut diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga diskusi tidak melebar menjadi klaim tanpa konfirmasi. Dengan cara itu, proses saling menginformasikan dapat berjalan lebih tertib dan kredibel.