Hukum & Kriminal

OJK Buka Fakta: Utang Pinjol Tidak Hangus Otomatis Meski 90 Hari

×

OJK Buka Fakta: Utang Pinjol Tidak Hangus Otomatis Meski 90 Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

jurnalistik.co.id – Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) langsung “hangus” setelah lewat 90 hari ternyata keliru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, keterlambatan pembayaran dalam periode tersebut justru masuk kategori kredit macet.

Pada praktiknya, nasabah pinjol tetap memiliki kewajiban untuk membayar pinjamannya. Menghindari tanggung jawab atau melakukan gagal bayar bukan berarti penyelesaian utang berhenti begitu saja.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, bila keterlambatan pembayaran pokok atau bunga melampaui 90 hari, statusnya ditetapkan sebagai kredit macet dengan penanda TWP 90. Perlu dicatat, penetapan ini bukan mekanisme penghapusan utang, melainkan klasifikasi kualitas pembayaran.

Karena utang tidak hilang, kewajiban pelunasan tetap melekat pada nasabah. OJK juga menyatakan penyelenggara pinjol dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran.

Konsekuensi berikutnya adalah pelaporan. Nasabah yang melakukan gagal bayar dapat dicatat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, reputasi kredit nasabah dapat terpengaruh sehingga menyulitkan saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun di kemudian hari.

Selain tekanan hukum dan risiko reputasi, beban biaya dari pinjaman juga terus berjalan. Dalam ketentuan yang disebutkan, bunga pada pinjaman tetap dapat menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah.

Untuk pinjaman konsumtif yang legal, aturan menyebut bunga sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, tingkat bunga dapat mencapai kisaran 12%–24% per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku untuk kategori jenis pinjamannya.

Dari sisi penagihan, konsep “batas hangus” tidak diatur sebagai alasan untuk menghentikan penagihan. Namun, OJK menekankan bahwa proses penagihan harus berjalan sesuai norma dan ketentuan perundang-undangan.

Otoritas menjelaskan, dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan dengan cara yang patut. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau bentuk intimidasi.

Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang melanggar ketentuan. Dengan kata lain, meski penagihan tetap dapat dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban, caranya harus berada dalam batas yang ditentukan regulasi.

Aturan waktu dan tempat penagihan turut diatur. Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dalam rentang pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Jika penyelenggara atau debt collector perlu melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang ditetapkan, hal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada persetujuan konsumen terlebih dahulu. Dengan demikian, persetujuan menjadi syarat penting agar penagihan tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar ketentuan.

Intinya, keterlambatan lebih dari 90 hari bukan berarti utang pinjol menjadi lenyap. Status TWP 90 menandai bahwa pembayaran masuk kategori kredit macet, sementara kewajiban melunasi dan potensi konsekuensi lanjutan tetap berjalan sesuai kerangka regulasi OJK.

Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman, memahami skema biaya dan bunga, serta memastikan kemampuan membayar hingga jatuh tempo. Saat masalah pembayaran sudah terjadi, langkah yang paling aman adalah mencari jalan penyelesaian yang sesuai aturan, bukan mengandalkan mitos bahwa utang otomatis berakhir.

Klasifikasi kredit macet lewat TWP 90 juga berarti informasi pembayaran tidak lagi diperlakukan sebagai keterlambatan biasa. Kondisi ini dapat menjadi pertimbangan saat evaluasi kredit oleh lembaga keuangan di masa mendatang.

Dalam konteks penyelesaian, OJK menegaskan penagihan tetap harus mengikuti prinsip kepatutan. Penyelenggara maupun pihak penagih harus menjaga cara komunikasi, menghindari intimidasi, serta memastikan kegiatan penagihan berada pada jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.

Artinya, ketika keterlambatan sudah terlanjur terjadi, fokus utamanya adalah menyiapkan langkah penyelesaian yang taat aturan. Menghilangkan utang secara instan bukan bagian dari ketentuan, sehingga perencanaan kemampuan bayar menjadi langkah yang lebih realistis.