jurnalistik.co.id – Pemerintah menyatakan telah menuntaskan pelunasan seluruh utang BLBI pada masa krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Meski begitu, penagihan atas kewajiban yang masih terutang dinilai tetap akan terus berjalan kepada debitur dan obligor.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pelunasan yang dimaksud berada pada hubungan kewajiban BLBI pada fase tertentu, namun tidak otomatis menghapus hak tagih pemerintah.
Suahasil menjelaskan posisi pemerintah terkait hak tagih tersebut dengan menekankan adanya pemisahan antara status pelunasan dan kelanjutan penagihan. Ia menyebut, “Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, pemerintah memiliki dasar hak untuk menagih kewajiban debitur maupun obligor. Penjelasan ini dikaitkan dengan mekanisme penanganan bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi, yang kemudian diambil alih pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa ketika bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi tersebut berada pada penguasaan pemerintah, negara memperoleh hak tagih atas kewajiban yang masih terutang. Dengan demikian, pemerintah dinilai tidak berhenti pada klaim yang bersifat masa lalu, melainkan tetap meneruskan proses penagihan sesuai hak yang dimiliki.
Pelunasan tidak mengakhiri hak tagih
Pelunasan utang BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada BI menjadi bagian dari penuntasan kewajiban pada periode krisis. Namun, Suahasil menempatkan penekanan pada konsekuensi setelah pelunasan dilakukan, yaitu status hak tagih yang tetap melekat pada pemerintah.
Dalam kerangka yang disampaikan, pelunasan tidak berarti pemerintah kehilangan kesempatan untuk menagih kewajiban debitur dan obligor yang masih mempunyai tunggakan. Penagihan yang disebut berlanjut juga dipahami sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban yang belum selesai sepenuhnya di sisi debitur maupun obligor.
Berita Terkait
Suahasil juga menyoroti bahwa relasi antara pemerintah dan BI disebut telah selesai. Poin ini sekaligus menjadi penanda pergeseran fokus: dari keterkaitan hubungan pemerintah dengan BI, ke pelaksanaan penagihan terhadap pihak-pihak yang disebut masih terutang.
Penagihan tetap berjalan setelah Satgas berakhir
Pemerintah menyatakan bahwa proses penagihan kewajiban BLBI tetap dilanjutkan meskipun Satgas BLBI telah berakhir. Suahasil menyebut Satgas tersebut telah berakhir pada akhir 2024, namun penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tetap berjalan.
Dengan kata lain, berakhirnya Satuan Tugas tidak diartikan sebagai penghentian atas hak tagih pemerintah. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan penagihan ditempatkan pada aspek hak negara yang dinyatakan masih berlaku, bukan semata pada keberadaan Satgas.
Ia juga memperjelas bahwa posisi pemerintah bersandar pada tahapan pengambilalihan, yaitu ketika bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi kemudian diambil alih oleh pemerintah. Dari skema tersebut, negara disebut memperoleh hak tagih atas kewajiban debitur dan obligor yang masih terutang.
Oleh karena itu, pemerintah memandang proses penagihan sebagai kelanjutan dari mandat hak tagih yang telah ditentukan. Hal ini membuat penagihan disebut tidak bergantung pada fase organisasi Satgas, tetapi pada status kewajiban yang masih harus dipenuhi pihak-pihak terkait.
Dalam konteks pernyataan tersebut, fokus utama pemerintah tetap pada pemenuhan kewajiban dari debitur dan obligor. Pelunasan kepada BI dijelaskan sebagai bagian dari penuntasan pada sisi kewajiban kepada bank sentral, sementara tagihan kepada pihak yang masih menanggung kewajiban dinyatakan masih berlanjut.
Secara keseluruhan, Suahasil menegaskan adanya kesinambungan antara hak tagih pemerintah dan pelaksanaan penagihan. Pelunasan utang BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI disebut tuntas, tetapi pemerintah menyatakan akan terus menagih kewajiban kepada debitur dan obligor sesuai hak yang dimiliki.











