jurnalistik.co.id – Riwayat kredit menjadi salah satu pertimbangan penting ketika seseorang ingin mengajukan pembiayaan ke lembaga jasa keuangan. Informasi ini dapat berpengaruh pada proses persetujuan, terutama untuk kebutuhan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, maupun pengajuan kartu kredit baru.
Sejalan dengan perkembangan layanan informasi debitur, masyarakat kini dapat menelusuri informasi terkait utang secara mandiri. Melalui layanan resmi, pengguna dapat memeriksa status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit yang tercantum dalam data debitur masing-masing.
Poin utamanya, pengecekan riwayat kredit tidak lagi memakai layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, kewenangan tersebut dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sistem bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Untuk mengakses data tersebut, OJK menyediakan portal iDebku. Platform ini dapat dijalankan secara online oleh masyarakat dan terintegrasi langsung dengan kantor pusat serta kantor regional OJK di seluruh Indonesia. Dengan integrasi tersebut, data yang disajikan ditampilkan sebagai informasi yang akurat dan sah secara hukum.
Melalui portal iDebku, riwayat utang atas nama pemohon akan ditampilkan secara transparan. Data yang dapat terlihat mencakup kredit dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi. Artinya, pengguna tidak hanya melihat satu jenis pembiayaan, tetapi dapat meninjau cakupan fasilitas yang relevan dengan profil kreditnya.
Apa yang Termasuk dalam iDeb pada SLIK OJK
Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang diterbitkan oleh OJK memuat rincian menyeluruh mengenai fasilitas kredit yang sedang berjalan maupun yang pernah dimiliki. Rincian ini dijadikan salah satu acuan utama dalam proses penilaian (scoring) oleh perbankan dan lembaga keuangan sebelum memutuskan permohonan kredit baru.
Dengan ketersediaan iDeb, calon pemohon dapat mengetahui gambaran riwayat pembiayaan yang tercatat atas namanya. Informasi tersebut menjadi bahan awal untuk memahami posisi kredit sebelum mengajukan permohonan kepada lembaga jasa keuangan.
Cara Mengecek iDebku melalui Portal Resmi
Proses pengecekan di iDebku dapat dilakukan melalui dua tahap utama: pengajuan permohonan akses terlebih dahulu, lalu pengecekan status permohonan hingga laporan dapat diterima.
Tahap pertama dimulai dari pendaftaran akun dan pengajuan permohonan. Pengguna membuka portal iDebku melalui peramban pada perangkat yang digunakan, baik ponsel maupun komputer. Setelah masuk ke laman utama, pengguna memilih menu Pendaftaran, kemudian melanjutkan ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
Berita Terkait
Pada tahap ini, pengguna diminta mengisi data awal yang mencakup jenis debitur (Perseorangan atau Badan Usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), serta jenis identitas (KTP atau Paspor). Pengguna juga harus memasukkan nomor identitas yang diminta oleh sistem.
Setelah mengisi data identitas, pengguna memasukkan kode Captcha, lalu memilih tombol Selanjutnya. Jika muncul pemberitahuan kuota habis, artinya antrean harian sudah penuh pada saat itu. Pengguna dianjurkan untuk mencoba kembali pada jam-jam yang lebih sepi, misalnya pada pagi sebelum jam kerja atau pada malam saat kuota diperbarui.
Selanjutnya, pengguna melengkapi data diri secara rinci sesuai kolom yang tersedia, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat serta tanggal lahir, alamat, email aktif, nomor HP, nama ibu kandung, dan tujuan permohonan. Setelah data diisi dengan lengkap, pengguna melanjutkan dengan memilih Selanjutnya.
Bagian berikutnya adalah unggah dokumen persyaratan. Sistem menetapkan batas ukuran maksimal 4 MB per file, dengan syarat bahwa gambar harus jelas dan tidak buram. Dokumen yang perlu diunggah mencakup foto dokumen identitas (KTP/Paspor), foto diri sambil memegang dokumen identitas, serta foto diri sesuai instruksi yang tampil di layar.
Jika proses unggah selesai, pengguna menekan Selanjutnya lalu memilih Ajukan Permohonan. Pada tahap ini, pengguna akan diminta mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan syarat dan ketentuan OJK. Setelah itu, pengguna menjalankan Ajukan Permohonan sekali lagi untuk menyelesaikan pengajuan.
Ketika pendaftaran berhasil, pengguna perlu menyimpan atau menyalin Nomor Pendaftaran yang muncul di layar. Nomor tersebut akan dipakai pada tahap pengecekan berikutnya untuk melihat status verifikasi permohonan.
Cek Status Permohonan dan Penerimaan Laporan
Tahap kedua dilakukan setelah pengguna menyimpan Nomor Pendaftaran. Pengguna kembali membuka portal iDebku dan memilih tombol Status Layanan. Pada bagian ini, Nomor Pendaftaran yang sudah disimpan dimasukkan ke sistem.
Setelah nomor dimasukkan, sistem akan menampilkan status verifikasi permohonan pengguna. Apabila permohonan telah diverifikasi, hasil laporan iDeb SLIK akan dikirim dalam bentuk dokumen digital ke alamat email aktif pengguna.
Sesuai ketentuan OJK, laporan akan diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi. Dengan alur ini, pengguna dapat mengetahui perkembangan permohonan dan mengakses hasilnya melalui email yang didaftarkan, tanpa perlu menunggu proses dari pihak lain.
Dengan perubahan kewenangan sejak 2018 dan tersedianya akses mandiri lewat portal iDebku, masyarakat memperoleh cara yang lebih langsung untuk memeriksa informasi debitur yang tercatat. Langkah-langkah pendaftaran dan pengecekan status membantu pengguna memastikan bahwa data yang diperlukan tersalurkan melalui proses resmi OJK.








