jurnalistik.co.id – Riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK—yang dulu dikenal sebagai BI Checking—berpengaruh besar terhadap keputusan bank dan lembaga keuangan saat menilai kelayakan pengajuan pembiayaan. Semakin buruk kualitas catatan kredit, semakin kecil peluang pinjaman disetujui.
Dalam praktiknya, data pembayaran juga dapat ikut menentukan penilaian. Itu sebabnya, pembayaran yang tidak lancar bukan hanya berdampak pada satu produk kredit, melainkan bisa menjalar ke akses pembiayaan berikutnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa saat ini data pinjaman dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online juga tercatat dalam SLIK. Akibatnya, riwayat pembayaran pinjol berpotensi memengaruhi kualitas kredit seseorang saat diperiksa calon pemberi dana.
Sebelum penerapan penyaringan yang lebih ketat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sempat mengungkap bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak. Salah satu penyebab yang disorot adalah pemohon memiliki skor kredit buruk, termasuk karena tunggakan pinjol.
OJK juga menyoroti dampak catatan kredit terhadap aspek lain di luar perbankan. Ada pula pencari kerja yang gagal diterima di perusahaan impian karena terkendala catatan kredit dalam SLIK.
Karena itu, banyak pihak mulai mendorong masyarakat untuk memahami cara kerja SLIK dan langkah pemulihannya. Pemeriksaan rutin juga dianggap perlu agar calon pemohon tidak terkejut saat mengajukan pinjaman baru.
Mengenal kategori skor kredit di SLIK OJK
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Pengelompokan ini mencerminkan kualitas riwayat pembayaran dan tingkat keterlambatan cicilan.
Skor 1 atau Kredit Lancar menggambarkan riwayat pembayaran yang sangat baik. Pada kategori ini, peminjam tidak pernah menunggak.
Skor 2 atau Kredit Dalam Perhatian Khusus menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari. Artinya, kualitas pembayaran masih bisa diperbaiki dibanding kategori teratas.
Skor 3 atau Kredit Tidak Lancar digunakan ketika keterlambatan cicilan berada di kisaran 91 hingga 120 hari. Di fase ini, penilaian biasanya akan lebih ketat karena risiko pembayaran yang memburuk.
Skor 4 atau Kredit Diragukan mengindikasikan keterlambatan cicilan antara 121 hingga 180 hari. Semakin panjang rentang keterlambatan, semakin besar tantangan pemulihan penilaian kredit.
Berita Terkait
Sementara itu, Skor 5 atau Kredit Macet berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 180 hari. Kategori ini menjadi sinyal paling serius dalam riwayat kredit.
Perlu dicatat bahwa bank umumnya hanya meloloskan calon debitur dengan Skor 1 dan 2. Untuk nasabah di kategori Skor 3, 4, dan 5, perbaikan catatan kredit menjadi tahapan yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Cara cek skor kredit secara mandiri
Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara online melalui layanan resmi iDebKu. Akses dilakukan lewat situs iDebKu yang dikelola OJK, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan mandiri sebelum mengajukan pembiayaan.
Dengan mengecek lebih awal, pemohon dapat melihat posisi skornya dan memahami langkah apa yang harus diprioritaskan. Informasi ini juga membantu mempersiapkan dokumen saat akan mengajukan pinjaman berikutnya.
Langkah praktis membersihkan catatan kredit buruk
Jika riwayat kredit terlanjur menunjukkan catatan buruk, pemulihan tetap mungkin dilakukan. Namun, prosesnya membutuhkan langkah yang konsisten dan sesuai ketentuan.
Pertama, lunasi seluruh tunggakan. Jika catatan buruk muncul karena sisa utang yang belum dibayar, satu-satunya jalan keluar adalah menyelesaikan kewajiban finansial sampai tuntas.
Setelah cicilan atau utang dilunasi, langkah berikutnya adalah meminta Surat Keterangan Lunas (SKL). SKL berfungsi sebagai bukti sah bahwa kewajiban telah diselesaikan oleh pihak pemberi pinjaman.
Penting juga untuk memantau pembaruan data. Secara umum, proses update status data di sistem SLIK OJK memakan waktu paling lama 30 hari kerja setelah kewajiban dinyatakan lunas.
Selama masa pembaruan, SKL dapat digunakan sebagai pegangan saat hendak mengajukan pinjaman baru di kemudian hari. Cara ini membantu pemohon menunjukkan bukti pelunasan bila diperlukan dalam proses penilaian berikutnya.
Terakhir, klarifikasi perlu dilakukan jika skor kredit buruk bukan karena tunggakan. Bila masalah muncul akibat kesalahan sistem atau data dari pihak bank, pemohon dapat segera mengajukan sanggahan atau laporan agar data dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengendalikan langkah perbaikan sejak dini. Pemeriksaan berkala ke layanan iDebKu serta penyelesaian kewajiban secara tuntas menjadi fondasi untuk memulihkan kualitas kredit di SLIK OJK.











