jurnalistik.co.id – Skor kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—yang dulu dikenal sebagai BI Checking—turut menentukan kelancaran seseorang saat mengajukan pembiayaan. Dalam praktiknya, semakin buruk skor tersebut, semakin besar peluang pengajuan ditolak oleh lembaga keuangan seperti perbankan maupun perusahaan multifinance.
Lebih jauh, OJK juga menetapkan bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib melapor SLIK. Akibatnya, riwayat pinjaman pada skema P2P Lending dapat ikut membentuk penilaian kredit yang kemudian muncul pada SLIK.
Penekanan dampak skor kredit ini sempat disorot dari berbagai sisi. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, yang mereka kaitkan dengan tunggakan cicilan di pinjol.
OJK juga pernah menyoroti kasus para pencari kerja yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit yang tercantum di SLIK OJK. Kondisi ini memperlihatkan bahwa catatan kredit bukan hanya soal pembiayaan, tetapi dapat memengaruhi berbagai kebutuhan yang membutuhkan penilaian lembaga tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui. Pembaruan dilakukan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek skor kredit lebih dulu sebelum mengajukan
Meski sebagian orang menganggap pengecekan SLIK harus melalui perantara, pada dasarnya pengecekan dapat dilakukan secara mandiri. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya calon peminjam memeriksa terlebih dahulu skor kredit yang tercantum.
Dalam informasi yang dirujuk dari Pegadaian, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 menggambarkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menunjukkan kondisi yang bermasalah dengan kredit macet.
Pegawaiannya juga dibedakan untuk tujuan pengajuan. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang disebut dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui kendala, sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Berita Terkait
Untuk mengetahui skor kredit, pengecekan bisa dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id. Dengan cara ini, pemohon memiliki gambaran kondisi data kreditnya sebelum memulai proses pengajuan pembiayaan.
Jika catatan buruk sudah terlanjur muncul, apa langkahnya
Ketika seseorang sudah memiliki catatan kredit yang dinilai buruk, langkah perbaikannya perlu disesuaikan dengan penyebabnya. Jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, cara membersihkan catatan tersebut adalah dengan melunasi kewajiban yang masih tertahan.
Namun, ada kemungkinan tunggakan tercatat karena kesalahan. Bila muncul dugaan bahwa masalah tersebut bukan akibat kelalaian peminjam, maka langkah yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan persoalan itu kepada pihak terkait.
Pembaruan data SLIK OJK umumnya dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Selain menunggu proses pembaruan, pemohon juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit baru.
Dengan memahami cara kerja pembaruan data dan batas waktunya, peminjam bisa menyusun langkah yang lebih jelas. Mulai dari mengecek skor secara mandiri, menilai kategori yang dimiliki, hingga memastikan status pembayaran—agar pengajuan pembiayaan berikutnya tidak lagi terganggu oleh catatan buruk yang sudah seharusnya diselesaikan.
Pemeriksaan mandiri sebelum mengajukan juga membantu pemohon menyusun keputusan yang lebih realistis. Setelah mengetahui posisi skor kreditnya pada kategori yang tercatat di SLIK OJK, calon peminjam bisa menilai apakah pengajuan layak dilakukan segera atau sebaiknya ditunda sampai proses pembersihan berjalan, sehingga risiko penolakan dapat ditekan.
Apabila skor buruk berkaitan dengan kewajiban yang belum terselesaikan, perbaikan dimulai dari pelunasan terlebih dahulu. Sebab, data SLIK dapat diperbarui bila borrower sudah melakukan pembayaran atau langkah sesuai ketentuan. Setelah pembayaran beres, pembaruan umumnya memerlukan waktu maksimal 30 hari sejak pelunasan.
Untuk memperkuat langkah setelah kewajiban tuntas, pemohon dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti. Jika catatan buruk muncul karena kesalahan, pemohon tidak hanya menunggu, tetapi juga perlu menghubungi atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar koreksi bisa diproses.
Melihat dampaknya pada berbagai kebutuhan, mulai dari penolakan kredit pemilikan rumah hingga kendala pencari kerja, informasi kredit yang tercatat di SLIK OJK pada akhirnya dapat menjadi pertimbangan oleh lembaga tertentu. Karena itu, memperbaiki kualitas data kredit bukan sekadar urusan pengajuan pembiayaan, melainkan juga menyangkut kelancaran proses penilaian di bidang lain.












