jurnalistik.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyampaikan bahwa penanganan temuan kerangka manusia berjenis kelamin perempuan di Kabupaten Boalemo dilakukan melalui prosedur medikolegal yang ketat. Langkah tersebut disusun dengan mengutamakan akurasi ilmiah dan proses investigasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan resmi yang dipaparkan dalam konferensi pers, kerangka ditemukan di Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, pada area perkebunan tebu. Acara pemaparan hasil pemeriksaan awal berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo pada Sabtu malam (26/9/2026).
Paparan disampaikan oleh Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H.,S.I.K.,M.Si. Kegiatan konferensi pers juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol. Marupa Sagala, S.I.K., S.H.,M.H., serta Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) AKBP Dr. dr. Dhiwangkoro Aji Kadarmo.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dengan pendekatan ilmiah. Untuk memperkuat dasar identifikasi, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan Kedokteran Forensik, Kedokteran Gigi Forensik, serta ahli DNA.
Pemeriksaan awal dan karakteristik temuan
Sejak kantong jenazah berisi kerangka diterima pada siang hari, Jumat (25/9/2026), tim langsung melakukan penanganan intensif. Proses pemeriksaan berfokus pada kondisi fisik kerangka dan petunjuk biologis yang masih dapat diamati.
Hasil pengamatan spesifik menyebutkan bahwa kerangka berada dalam keadaan tidak lengkap. Temuan tersebut juga telah melalui tahapan pembusukan alami, yang disertai proses skeletonisasi serta pengeringan jaringan hingga mengarah pada kondisi mumifikasi.
Dari aspek estimasi biologis, individu diperkirakan berada pada rentang usia 17 hingga 25 tahun. Sementara itu, ciri fisik antropologi memberikan indikasi kuat pada ras Mongoloid.
Identifikasi lebih lanjut melalui uji DNA
Berita Terkait
Untuk menghindari spekulasi dan memastikan status identitas tidak bersandar pada perkiraan, kepolisian merencanakan pengujian kecocokan DNA. Skema pengambilan sampel disusun melalui koordinasi dengan pihak keluarga yang dinyatakan terkait dengan hilangnya anggota keluarga sebelumnya.
Pihak kedokteran forensik menyampaikan bahwa sampel diambil dari kedua orang tua saudari Echa. Proses pengambilan sampel dijadwalkan berlangsung secepatnya, dengan dukungan bantuan teknis penuh dari Polda Gorontalo.
Dari sisi waktu, tim forensik memproyeksikan hasil analisis laboratorium akan selesai dalam waktu 3 hingga 4 minggu ke depan. Kepolisian menempatkan periode tersebut sebagai tahapan penting sebelum publik menerima pembaruan berbasis temuan ilmiah.
Imbauan agar publik menunggu informasi terverifikasi
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Kombes Pol. Marupa Sagala mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari asumsi yang beredar di media sosial. Ia menekankan agar publik memberikan ruang kepada tim penyidik dan tim kedokteran forensik agar bekerja maksimal.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Berikan ruang serta kepercayaan kepada tim penyidik gabungan dan tim kedokteran forensik agar dapat bekerja secara maksimal,” tutur Kombes Pol. Marupa Sagala.
Marupa Sagala juga menyampaikan bahwa perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat hanya yang telah melalui verifikasi ilmiah. “Setiap perkembangan signifikan dan terverifikasi secara ilmiah akan kami sampaikan secara berkala kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi yang keliru.”
Sejak menerima kerangka tersebut, pihak kepolisian menekankan bahwa penanganan dilakukan berurutan sesuai standar medikolegal. Proses awal diarahkan untuk memperoleh gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memetakan petunjuk biologis yang masih mungkin diamati dari kondisi kerangka. Pendekatan ini dimaksudkan agar hasil pemeriksaan tidak berhenti pada perkiraan di permukaan.
Dalam rangka menjaga ketepatan pembaruan informasi, kepolisian juga menyatakan bahwa komunikasi kepada publik akan mengikuti tahapan uji ilmiah yang sedang berjalan. Ketika hasil analisis laboratorium telah tersedia dan terverifikasi, barulah informasi signifikan disampaikan secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diminta tidak menyimpulkan sebelum ada kepastian data yang berasal dari pemeriksaan forensik dan uji DNA.












