Peristiwa

Polda Metro Tegaskan Tim Pemburu Begal Tak Akan Salah Gunakan Wewenang Saat Patroli

9
×

Polda Metro Tegaskan Tim Pemburu Begal Tak Akan Salah Gunakan Wewenang Saat Patroli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polda Metro Pastikan Tim Pemburu Begal Tak Salah Gunakan Wewenang Saat Patroli

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan Tim Pemburu Begal yang diterjunkan ke wilayah rawan kejahatan tidak akan menyalahgunakan wewenang saat patroli. Kepolisian menyebut setiap personel di lapangan tetap wajib berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebelum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pedoman itu menjadi dasar kerja tim yang disebar ke sejumlah titik rawan di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tindakan yang diambil tidak boleh lepas dari koridor hukum dan prinsip HAM.

“Dalam pelaksanaannya kami tetap memedomani tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami tegaskan karena kami juga memiliki aturan yang harus kami pedomani di dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Iman juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Aturan itu menekankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas sebagai dasar dalam mengambil tindakan tegas dan terukur. Menurut dia, seluruh pertimbangan di lapangan tetap diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus petugas yang menjalankan tugas.

“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” sambung dia.

Tim Pemburu Begal tersebut, kata Iman, akan beroperasi 24 jam di wilayah rawan kejahatan. Meski demikian, penguatan patroli akan lebih difokuskan pada jam-jam rawan menjelang tengah malam. Ia menyebut, batas waktu operasinya tidak dibatasi pada satu rentang jam tertentu, melainkan akan terus berjalan dengan intensitas yang disesuaikan berdasarkan skala prioritas.

“Untuk batasan waktunya, tentunya tidak hanya dalam waktu yang sampai dengan aman kemudian habis itu sudah, tapi akan terus berlanjut. Hanya intensitasnya mungkin yang menjadi skala prioritas,” kata Iman.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi bersifat represif dan dikhawatirkan justru memunculkan korban di masyarakat. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengaitkan kekhawatiran itu dengan operasi serupa menjelang Asian Games 2018 yang menurut catatan lembaganya menimbulkan korban jiwa.

“Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan gitu terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” jelas Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, melalui sambungan telepon, Selasa.

Fadhil menegaskan bahwa penanganan pelaku kejahatan semestinya tetap melalui proses hukum, bukan tindakan di luar peradilan. Menurut dia, polisi sebagai penegak hukum harus menempuh berbagai langkah sebelum menyerahkan pelaku kepada pengadilan untuk menentukan nasibnya. Ia bahkan menyebut, bila pelaku dibunuh, maka fungsi utama polisi sebagai penegak hukum menjadi hilang.

“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan begal sampai ke akar masalah, yakni kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, penanganan kejahatan tidak berhenti pada penindakan di jalanan, tetapi juga menyentuh faktor yang membuat persoalan tersebut terus muncul di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *