jurnalistik.co.id – LBH Jakarta mengingatkan agar upaya pemberantasan begal oleh kepolisian tetap berada dalam koridor hukum. Menurut lembaga itu, pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya tidak boleh membuat polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai penanganan kejahatan jalanan seharusnya tetap mengutamakan proses hukum. Ia menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap dan diproses, bukan dihabisi di lapangan.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Fadhil juga menyoroti istilah “pemburu” yang dipakai dalam nama tim tersebut. Menurut dia, pilihan kata itu menimbulkan kesan menyeramkan dan bisa memunculkan pendekatan yang represif terhadap masyarakat.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” ujar dia.
Waspadai pengulangan pola lama
Fadhil mengingatkan bahwa pengalaman penanganan kriminalitas jalanan pada masa lalu perlu dijadikan pelajaran. Ia menyinggung dugaan operasi penekanan kriminalitas menjelang Asian Games 2018 yang disebut menimbulkan korban jiwa.
“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur dia.
Dalam pandangan LBH Jakarta, kekhawatiran itu muncul karena penanganan kejahatan jalanan kerap hanya dilihat dari sisi keamanan, padahal ada konsekuensi hukum dan hak asasi yang harus dijaga. Karena itu, Fadhil menilai pembentukan tim khusus tidak boleh berubah menjadi pola lama yang mengedepankan kekuatan bersenjata tanpa kontrol ketat.
Fadhil menegaskan, penggunaan senjata api oleh polisi semestinya menjadi pilihan terakhir atau last resort, hanya ketika situasi benar-benar membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat. Ia menyebut prinsip itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas dalam penggunaan kekuatan.
“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas Fadhil.
Ia menambahkan, Tim Pemburu Begal bukan jawaban baru untuk menekan kriminalitas jalanan di Jakarta. Menurut dia, pendekatan keamanan saja tidak cukup menyelesaikan akar persoalan begal maupun tawuran yang masih kerap muncul meski patroli rutin dilakukan.
Karena itu, Fadhil menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibebankan hanya kepada kepolisian. Pemerintah daerah, kata dia, juga harus dilibatkan karena akar masalah kriminalitas jalanan tidak selesai hanya dengan penindakan.
“Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua,” kata Fadhil.
Pernyataan itu sejalan dengan kritik LBH Jakarta yang menilai maraknya kasus begal di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab banyak pihak. Bagi mereka, penanganan kejahatan jalanan harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip hukum dan prosedur yang semestinya menjadi pegangan aparat.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memastikan seluruh personel tetap berpedoman pada aturan penggunaan senjata api. Ia menegaskan tindakan tegas hanya dilakukan jika pelaku benar-benar mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya tarik menarik antara kebutuhan memberantas kejahatan jalanan dan kewajiban menjaga prosedur hukum. LBH Jakarta menekankan agar polisi tidak tergelincir menjadi alat kekerasan, sementara Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas tetap dimungkinkan selama berada dalam batas ancaman yang nyata dan terukur.









