jurnalistik.co.id – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar peringatan HUT ke-1 di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, pada Sabtu (26/9/2026). Dalam acara tersebut, Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan sejumlah pandangannya terkait revisi UU Pemilu.
Said Iqbal menyebut partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan agar Parliamentary Threshold (PT) ditetapkan sebesar 1% dalam RUU Pemilu. Ia menilai arah kebijakan itu perlu dibangun dengan pertimbangan sistem perwakilan yang telah disepakati dalam proses pemilu.
PT 1% dalam RUU Pemilu
Said menyampaikan bahwa usulan PT 1% tersebut disertai batasan waktu dan mekanisme perhitungan. Ia menegaskan hal itu tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang dapat diubah sesudah pemilu berlangsung.
“GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1% dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujarnya di HUT ke-1 GKSR, di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Said, angka 1% yang dimaksud merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu. Dalam penjelasannya, ia menyebut penelitian tersebut juga melibatkan penggunaan rumus Taagepera.
Said berpendapat angka itu tidak seharusnya berubah demi kepentingan partai politik yang sudah berada di parlemen. Ia menempatkan gagasan tersebut sebagai bagian dari prinsip konsistensi aturan pemilu sejak awal proses.
Verifikasi partai nonparlemen diusulkan lebih sederhana
Selain membahas ambang batas parlemen, GKSR juga mendorong penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Said menyatakan partai nonparlemen yang sebelumnya telah menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada pemilu terdahulu cukup menjalani verifikasi administrasi.
Berita Terkait
Adapun untuk partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu, Said menegaskan tetap harus menjalani verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual. Dengan demikian, menurutnya terdapat pembedaan perlakuan berdasarkan riwayat kelengkapan verifikasi.
Ia juga menyoroti keberadaan partai yang sudah duduk di DPR. Said menegaskan tidak ada alasan bagi partai parlemen untuk mengutak-atik angka ambang batas demi kepentingan tertentu.
“Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak,” tuturnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bagian dari usulan GKSR agar revisi UU Pemilu memuat mekanisme yang lebih tegas dan tidak membuka ruang perubahan angka secara oportunistik. Said melihat langkah tersebut penting agar aturan pemilu tidak bergeser setelah situasi politik telah terbentuk.
Melalui rangkaian pesan dalam HUT ke-1 GKSR, Said Iqbal menekankan bahwa perumusan PT dan tata kelola verifikasi semestinya mengikuti desain yang berasal dari kajian sistem pemilu. Ia berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan kepastian yang sejalan dengan prinsip awal pembentukan aturan.
Menurut GKSR, penetapan PT 1% dalam RUU Pemilu seharusnya dibarengi kejelasan mengenai kapan dan bagaimana angka itu dihitung, sehingga sejak awal proses pembahasan aturan sudah mengunci rujukan. Dengan cara itu, GKSR menilai perubahan setelah pemilu berjalan tidak lagi menjadi opsi yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.
Pada sisi metodologi, GKSR memandang angka 1% tidak berdiri sendiri, melainkan bersandar pada hasil kajian tentang sistem pemilu termasuk penggunaan rumus Taagepera. Rujukan tersebut, dalam pandangan Said Iqbal, juga perlu dikaitkan pada fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord yang telah berlaku pada pemilihan sebelum pemilu atau di fase awal.
GKSR juga mengusulkan penataan verifikasi yang lebih proporsional agar beban administrasi tidak sama rata. Partai nonparlemen yang sebelumnya sudah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual cukup melalui verifikasi administrasi saja, sedangkan partai yang baru pertama kali ikut pemilu tetap menjalani verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual. Untuk partai parlemen, GKSR menekankan agar cukup mendaftar tanpa proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, karena angka ambang batas tidak semestinya dijadikan instrumen penyesuaian.
Melalui rangkaian pandangannya, Said Iqbal menempatkan konsistensi aturan sebagai inti agar revisi UU Pemilu menghadirkan kepastian. GKSR berharap desain PT dan skema verifikasi disusun sesuai prinsip awal pembentukan ketentuan, sehingga tidak membuka ruang pergeseran setelah konfigurasi politik sudah terbentuk.












