jurnalistik.co.id – Komisi XI DPR RI telah menyepakati dua nama untuk mengisi kursi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada periode 2026–2031. Kesepakatan itu muncul setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon yang telah mengikuti proses di internal DPR.
Menurut informasi yang merujuk pada hasil rapat Komisi XI, dua tokoh yang dipilih adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman. Penetapan ini dilakukan melalui rapat internal Komisi XI yang berlangsung secara musyawarah untuk mufakat.
Proses fit and proper test dijalankan pada Senin (5/10/2026) dan melibatkan total 23 calon anggota BPK. Dalam pelaksanaannya, para calon dibagi ke dalam dua panel agar proses penilaian berjalan terstruktur.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan kemudian menjadi dasar bagi Komisi XI untuk mengambil keputusan internal. Dari 23 calon yang tercatat mengikuti tahapan, terdapat tiga nama yang tidak hadir saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Ketiga calon yang tidak hadir tersebut adalah Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin. Dengan tidak hadirnya ketiga nama itu, proses penilaian berlangsung dengan jumlah calon yang tersedia pada hari pelaksanaan rapat uji kelayakan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhmad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan rapat internal telah menetapkan dua calon terpilih. Pernyataan tersebut tertuang dalam kutipan yang merujuk pada salinan keputusan yang disampaikan dalam konteks konfirmasi.
“Berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Saudara Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK terpilih untuk periode 2026-2031,” tulis salinan keputusan tersebut saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi XI DPR RI Mukhmad Misbakhun.
Langkah berikutnya kemudian diarahkan pada tahapan formal di tingkat DPR. Setelah keputusan internal dibahas dan disepakati, Komisi XI menyiapkan proses lanjutan agar hasil tersebut dapat dibahas lebih jauh pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Hal ini sejalan dengan keterangan yang menegaskan tindak lanjut rapat internal. Komisi XI menyatakan akan membawa hasil keputusan rapat tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.”
Dengan demikian, rangkaian proses yang berawal dari fit and proper test pada 5 Oktober 2026, berlanjut pada mekanisme rapat internal Komisi XI, dan kemudian ditutup pada penetapan melalui rapat paripurna DPR, menjadi alur pengambilan keputusan terhadap calon anggota BPK periode 2026–2031. Dua nama yang terpilih—Nyoman Adhi Suryadnyana serta Khaidir Abdurrahman—menjadi hasil akhir yang dibawa untuk tahapan resmi DPR.
Penetapan dua calon anggota BPK ini juga menegaskan bahwa keputusan diambil setelah mempertimbangkan proses penilaian yang melibatkan 23 calon, termasuk pembagian dalam dua panel selama uji kelayakan dan kepatutan. Sementara itu, ketidakhadiran tiga calon—Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin—tercatat terjadi pada hari pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Seluruh rangkaian keputusan tersebut selanjutnya diarahkan pada tahapan paripurna, yang menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan hasil kerja Komisi XI dapat ditetapkan secara lebih luas dalam forum DPR. Dengan demikian, pengisian anggota BPK untuk periode 2026–2031 memasuki tahap berikutnya setelah kesepakatan internal Komisi XI dinyatakan melalui rapat musyawarah untuk mufakat.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan pada 5 Oktober 2026, Komisi XI kemudian merangkum seluruh hasil penilaian dalam forum internal. Rapat internal tersebut berlangsung melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat guna menyelaraskan kesimpulan dari proses yang telah berjalan.
Di hari pelaksanaan uji, terdapat tiga calon yang tidak hadir, yaitu Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin. Ketidakhadiran mereka dicatat dalam rangkaian proses penilaian, sehingga pembahasan pada rapat internal mengacu pada kondisi pelaksanaan yang terjadi pada saat pengujian.
Selanjutnya, hasil rapat internal tidak berhenti di tingkat Komisi XI, melainkan dibawa ke tahapan resmi di DPR RI. Keputusan tersebut diarahkan untuk disampaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, sebagai penutup dari alur pengambilan keputusan bagi calon anggota BPK periode 2026–2031.












