Hukum & Kriminal

BPK Menemukan Ketidakwajaran Nilai Proyek Tol Palembang–Betung

×

BPK Menemukan Ketidakwajaran Nilai Proyek Tol Palembang–Betung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPK Temukan Ketidakwajaran Nilai Proyek Tol Palembang-Betung - Market

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuan adanya ketidakwajaran dalam proyek tol Palembang–Betung yang sebelumnya dialihkan pengelolaannya. Dalam pemeriksaan, BPK menilai pengalihan pengusahaan ruas itu dari PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) kepada PT Hutama Karya (HK) tidak dapat diyakini wajar.

Temuan tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menjelaskan proses pengalihan proyek dimulai dari perubahan pengerjaan yang semula ditangani entitas usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) serta WST, lalu beralih ke HK.

Dalam kutipan laporan pemeriksaan, BPK menyatakan, “Nilai pengalihan pengusahaan ruas Palembang–Betung dari WST kepada HK tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8,54 miliar,” sebagaimana dikutip dari IHPS BPK. Pernyataan itu disampaikan BPK dalam rilis yang mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (14/10/2026).

BPK juga menyoroti langkah korektif yang direkomendasikan dalam temuan tersebut. Rekomendasi BPK tertuju kepada Direksi HK untuk menarik kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian yang dinilai terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan begitu, aspek kepatuhan terhadap kontrak dan kewajaran nilai menjadi fokus utama pemeriksaan.

Ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan

Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik lapangan dilakukan bersama BUJT, kontraktor, dan konsultan pengawas. Selain itu, BPK turut mengkaji dokumen terkait untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan kontrak, khususnya pada ruas Palembang–Betung yang diserahkelolakan dari WST kepada HK.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pekerjaan yang diserahkelolakan belum sepenuhnya sesuai dengan volume serta spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Ketidaksesuaian tersebut, menurut laporan, tercermin dalam beberapa komponen pekerjaan dan angka nominal yang dinilai tidak memenuhi standar yang disepakati.

Di antaranya, BPK mencatat ketidaksesuaian pada perhitungan volume pekerjaan timbunan common borrow material (CBM) sebesar Rp2,68 miliar. Temuan ini terkait pada ketepatan perhitungan volume yang menjadi dasar penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak proyek.

Selain persoalan volume, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa bagian pekerjaan. Misalnya, ketebalan perkerasan beton disebut tidak sesuai dengan ketentuan, senilai Rp363,79 juta, sementara ketebalan lapis pondasi agregat tipe A juga dinilai tidak memenuhi spesifikasi, dengan nilai Rp214,57 juta.

BPK menambahkan temuan lain terkait pekerjaan pagar right of way (ROW) kawat berduri yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dengan nilai Rp5,28 miliar. Dengan akumulasi ketidaksesuaian pada beberapa item tersebut, BPK menilai terdapat kelebihan pembayaran pada nilai pengalihan pengusahaan ruas Palembang–Betung dari WST kepada HK.

Dalam laporan, BPK menekankan bahwa temuan ini tidak hanya bersandar pada penelaahan dokumen, tetapi juga didukung pemeriksaan di lapangan bersama pihak terkait. Penguatan dari sisi verifikasi fisik dan analisis dokumen menjadi alasan BPK menarik kesimpulan atas kewajaran nilai dan menempatkan rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran sebagai langkah tindak lanjut.

BPK menilai ketidakwajaran dalam pengalihan pengusahaan ruas Palembang–Betung bukan semata perbedaan angka, melainkan berkaitan dengan ketidakselarasan pelaksanaan terhadap ketentuan kontrak yang menjadi rujukan utama pekerjaan. Penilaian itu dilakukan dengan memadukan hasil pengamatan fisik di lapangan dengan verifikasi dokumen yang relevan, sehingga BPK dapat menilai apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar sejalan dengan ruang lingkup dan standar yang disepakati.

Dalam kerangka tindak lanjut, BPK menempatkan Direksi HK sebagai pihak yang perlu memastikan perhitungan dan pelaksanaan pekerjaan kembali pada prinsip kepatuhan kontrak. Keputusan untuk merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran juga berangkat dari akumulasi temuan pada beberapa item utama, mulai dari ketepatan volume CBM, kesesuaian ketebalan perkerasan beton, pemenuhan spesifikasi lapis pondasi agregat tipe A, hingga kesesuaian spesifikasi pagar right of way (ROW) kawat berduri. Dengan demikian, BPK menegaskan bahwa perbaikan harus diarahkan untuk menutup selisih nilai yang dinilai timbul akibat ketidaksesuaian tersebut.