jurnalistik.co.id – JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak ingin kekayaan alam Indonesia terus keluar tanpa pengawasan dan kendali negara. Dalam penyampaian KEM PPKF 2027 pada rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), ia menekankan bahwa negara harus mengetahui dengan rinci arus jual beli sumber daya alam ke luar negeri.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Aturan itu disusun untuk memperkuat pengawasan atas penjualan hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri, sekaligus memperbaiki pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Setiap pemimpin yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin dan percaya tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus keluar tanpa pengawasan, tanpa kendali,” ujar Prabowo dalam rapat tersebut.
Menurut Prabowo, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis. Ia menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga negara berhak mengetahui secara rinci kekayaan alam yang dijual ke luar Indonesia.
“Semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia,” kata dia.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak ingin lagi kecolongan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Prabowo menyebut negara harus mengetahui dengan pasti jumlah kekayaan yang dijual, tanpa ada ruang bagi manipulasi atau ketidakterbukaan.
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan PP tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan itu disebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki cara negara mengelola kekayaan alam agar lebih terpantau, lebih tertib, dan lebih sesuai dengan kepentingan nasional.
Skema baru tersebut akan dimulai dari sejumlah komoditas strategis. Di antaranya minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Dengan begitu, transaksi ekspor atas komoditas itu tidak lagi berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Prabowo menempatkan kebijakan ini sebagai langkah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak terus mengalir keluar tanpa kendali. Di hadapan anggota DPR RI, ia kembali menegaskan bahwa negara harus hadir dalam setiap proses yang berkaitan dengan penjualan sumber daya alam strategis.
Dalam kerangka itu, BUMN akan menjadi pihak yang menjalankan peran utama dalam transaksi ekspor. Pemerintah, kata Prabowo, ingin memastikan bahwa setiap komoditas strategis yang keluar dari Indonesia tercatat dengan jelas dan berada dalam pengawasan negara.
Ia menghubungkan pengawasan ekspor itu dengan semangat menjaga kepentingan rakyat. Karena sumber daya alam merupakan milik bangsa, maka proses penjualannya tidak boleh lepas dari kontrol yang jelas. Menurut dia, itulah alasan pemerintah menyiapkan aturan baru tersebut.
Kebijakan ekspor lewat BUMN itu menjadi penanda bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Pada saat yang sama, Prabowo menegaskan lagi bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dibiarkan keluar begitu saja tanpa kendali, karena negara perlu mengetahui secara rinci alur dan jumlahnya.
Dengan penyusunan PP tersebut, pemerintah berharap pengawasan atas ekspor sumber daya alam menjadi lebih kuat. Langkah itu juga diharapkan membuat negara tidak lagi kehilangan jejak atas kekayaan alam yang dijual ke luar negeri, terutama pada komoditas-komoditas yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia.







