jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perlindungan kuota sisa pelanggan.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, sebagaimana dikutip dari Youtube Kemkomdigi TV pada Minggu (4/10/2026).
Denny menyebut pihaknya menerima laporan dari operator mengenai penerapan skema paket internet, khususnya yang terkait kuota sisa. Ia menegaskan temuan Komdigi tidak hanya melihat adanya opsi rollover, tetapi juga cara perlindungannya diberikan kepada pelanggan.
Denny menyatakan, “Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers tersebut.
Komdigi menilai, keberadaan paket non-rollover dengan perlindungan yang hanya berupa notifikasi atau peringatan sebelum kuota habis belum sejalan dengan putusan MK. Dalam kerangka yang sama, Komdigi juga mengamati perbedaan mekanisme perlindungan pada tiap operator.
Untuk XLSmart, Komdigi melaporkan terdapat 101 paket yang dianalisis. Dari jumlah itu, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme akumulasi kuota sebagai bentuk perlindungan.
Namun, Komdigi juga menemukan masih ada sembilan paket pada XLSmart yang menggunakan notifikasi sebagai perlindungan. Menurut penilaian Komdigi, sembilan paket tersebut belum sesuai putusan MK.
Berita Terkait
Pada Indosat, Komdigi menyebut pihaknya menerima laporan sebanyak 94 paket. Rinciannya, 23 paket menggunakan mekanisme akumulasi kuota.
Sementara itu, sebanyak 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan berupa notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir. Komdigi menilai penerapan perlindungan dalam format notifikasi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam putusan MK.
Selain dua operator itu, Komdigi juga menempatkan Telkomsel dalam kategori yang dinilai belum memenuhi putusan MK soal perlindungan kuota sisa pelanggan. Dalam penjelasan Denny, temuan mengenai paket non-rollover yang perlindungannya diberikan melalui notifikasi atau peringatan disampaikan sebagai bagian dari kondisi yang juga ditemukan pada ketiga operator yang dilaporkan.
Dengan demikian, fokus evaluasi Komdigi tidak berhenti pada perluasan pilihan paket rollover, melainkan juga pada paket non-rollover yang dinilai hanya memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi/peringatan. Komdigi menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar penilaian atas kepatuhan operator terhadap putusan MK.
Penilaian ini kemudian menegaskan perbedaan yang dicermati Komdigi antara paket dengan mekanisme akumulasi kuota dan paket yang perlindungannya berbentuk peringatan. Bagi XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, perbedaan skema tersebut menjadi poin yang disebut belum sepenuhnya sesuai standar putusan MK terkait perlindungan kuota sisa pelanggan.
Dalam penilaian tersebut, Komdigi menempatkan perlindungan kuota sisa sebagai aspek utama yang dicek tidak hanya dari tersedianya skema rollover, tetapi juga dari kepastian perlakuan kuota ketika masa berlaku paket mendekati berakhir. Komdigi membandingkan paket yang mekanisme perlindungannya bekerja melalui akumulasi kuota dengan paket non-rollover yang perlindungannya hanya disertai pemberitahuan atau peringatan kepada pelanggan.
Dari hasil pengamatan pada ketiga operator, perbedaan format perlindungan ini kemudian menjadi dasar pembacaan kepatuhan terhadap putusan MK. Komdigi mencatat pada XLSmart sebagian besar paket sudah memakai akumulasi kuota, tetapi masih ada paket yang mengandalkan notifikasi. Pada Indosat, temuan serupa muncul, dengan jumlah paket yang menggunakan akumulasi lebih sedikit dibanding yang perlindungannya bergantung pada notifikasi menjelang paket berakhir. Dengan kerangka evaluasi yang sama, Komdigi juga menilai Telkomsel berada pada kategori yang belum memenuhi putusan MK karena adanya paket non-rollover dengan perlindungan berbasis peringatan.











