Teknologi

MK Menolak Permohonan Uji Aturan Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor HP

×

MK Menolak Permohonan Uji Aturan Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor HP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: MK Tolak Permohonan Pindah Operator Nomor HP Tetap Sama - Teknologi

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Penolakan ini berkaitan dengan gugatan yang meminta pengguna bisa berpindah operator seluler dengan nomor telepon yang tetap sama.

Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Bisyron Wahyudi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok karena dinilai tidak jelas atau obscuur. MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang menjadi prasyarat dalam proses pengujian undang-undang.

MK juga menyoroti kondisi naskah permohonan yang diajukan pemohon. Dalam persidangan pengucapan putusan pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa perbaikan yang diserahkan pemohon masih berada pada tahap konsep atau draf sementara.

Saldi menjelaskan, temuan itu terlihat dari banyaknya coretan dan format “commented” yang masih tersisa dalam dokumen permohonan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK maupun ketentuan hukum acara yang mengatur format serta kelengkapan berkas.

“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saldi menilai keberadaan catatan dan bentuk revisi yang belum final tersebut menunjukkan bahwa permohonan tidak memenuhi standar formal dalam proses pengujian. Dengan demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan yang menyasar substansi gugatan.

Secara substansi, permohonan yang diajukan pemohon meminta adanya kebebasan berpindah operator seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon yang sama. Namun, karena MK menilai permohonan tidak memenuhi aspek prosedural, proses tidak berlanjut pada pembahasan pokok perkara.

Penolakan MK ini menegaskan bahwa syarat hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang menjadi bagian yang menentukan kelancaran sidang. Ketika berkas dinilai masih bersifat konsep, MK memilih untuk menghentikan proses sebelum memasuki penilaian terhadap materi yang diuji.

Putusan tersebut menjadi jawaban langsung terhadap permohonan yang disampaikan pemohon, sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di tahap substantif dalam perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Dengan keputusan ini, MK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, isu mengenai kemungkinan perpindahan operator tanpa perubahan nomor telepon—yang menjadi fokus permintaan pemohon—belum mendapatkan pemeriksaan mendalam di forum MK pada perkara ini. MK menempatkan ketidakjelasan formal permohonan sebagai alasan utama, sehingga pembahasan isi tidak dapat dilakukan.

Keputusan MK ini juga memperlihatkan pentingnya penyusunan dokumen permohonan yang telah final dan sesuai tata cara pengujian undang-undang. Ketika MK menemukan adanya indikasi dokumen masih berupa draf yang belum rampung, pemeriksaan akan berhenti dan proses tidak masuk ke pokok permohonan.

Dengan demikian, putusan MK tidak hanya berisi penolakan terhadap permohonan, tetapi juga menjadi rujukan tentang kepatuhan prosedur dalam perkara konstitusional. Dalam perkara ini, MK menilai permohonan pemohon tidak memenuhi kelaziman dan ketentuan hukum acara, sehingga pemeriksaan substansi tidak dilanjutkan.

MK menilai permohonan tersebut tidak layak masuk ke tahapan pemeriksaan pokok karena dinilai tidak memenuhi prasyarat hukum acara. Penilaian awal ini menjadi titik berhenti sebelum substansi permintaan diuji lebih lanjut.

Dalam sidang pengucapan putusan, MK menekankan bahwa perbaikan yang diserahkan pemohon belum menunjukkan kondisi dokumen yang final. Indikatornya terlihat dari adanya catatan revisi dan jejak format “commented” yang masih tertinggal dalam naskah permohonan.

Akibatnya, permohonan yang berupaya membuka ruang kebebasan berpindah operator seluler dengan nomor tetap tidak memperoleh ruang pembahasan substansial. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kelengkapan dan kepastian bentuk berkas menjadi faktor penentu kelancaran proses di forum pengujian undang-undang.