Politik & Parlemen

MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran

×

MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyangkut syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, MK mengulas sejumlah temuan yang muncul selama proses persidangan mengenai status pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah tidak ditemukannya dokumen yang dapat menunjukkan kesetaraan pendidikan di luar negeri setara sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pembacaan pertimbangan, menyatakan bahwa MK tidak memperoleh bukti yang dimaksud. “Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

MK juga menilai bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan memperkuat simpulan tersebut. Arsul menyebutkan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk penyetaraan ijazah pendidikan di luar negeri. Menurut penjelasan itu, dokumen yang tersedia bukan berupa ijazah kelulusan, melainkan dokumen seperti certificate of attendance serta berkas lain, termasuk academic records dan explanation of grades.

Lebih lanjut, MK menilai jenis dokumen yang diajukan memiliki karakter yang berbeda dari bukti kelulusan. Certificate of attendance yang diajukan untuk menunjukkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri setara sekolah menengah atas atau sederajat, dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dalam penjelasan Arsul, MK memerinci cara umum penulisan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti penyelesaian jenjang pendidikan. “Dalam hal ini secara umum, lanjut Arsul, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that … (nama yang tamat) has been awarded …’,” kata Arsul, menggarisbawahi bahwa kalimat semacam itu lazimnya memuat pengakuan atas status kelulusan.

MK juga menyoroti keberadaan nilai atau hasil pendidikan yang biasanya ikut dicantumkan saat penerbitan ijazah/sertifikat/diploma. Arsul menyebutkan bahwa nilai atau hasil pendidikan tersebut menjadi bagian dari dasar penerbitan dokumen kelulusan, yang kemudian merefleksikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dimaksud.

Berbeda dengan pola dokumen kelulusan pada umumnya, MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tidak memuat keterangan tentang keberhasilan menamatkan suatu jenjang. Arsul menegaskan, Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan perihal keberhasilan menuntaskan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menjelaskan kehadiran dalam perkuliahan.

Dengan pertimbangan itu, MK kemudian menarik kesimpulan bahwa bukti yang muncul di persidangan tidak memenuhi standar pembuktian yang diminta dalam norma UU Pemilu. Arsul menyampaikan, “Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.

Putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan utama yang diuji dalam perkara ini berkisar pada keberadaan dokumen setara ijazah pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan pada tingkat paling rendah setara sekolah menengah atas. Dengan tidak ditemukannya dokumen yang dimaksud, MK menutup proses persidangan pada tahap putusan dan menolak permohonan berdasarkan pertimbangan yang telah dibacakan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh interpretasi pembuktian terhadap syarat pendidikan yang ditentukan dalam UU Pemilu, sekaligus menempatkan jenis dokumen—apakah berupa bukti kelulusan atau sekadar bukti kehadiran—sebagai faktor yang menentukan penilaian hakim dalam persidangan.