Teknologi

Pemerintah Menata Pita 700 MHz untuk Komunikasi Pertahanan

×

Pemerintah Menata Pita 700 MHz untuk Komunikasi Pertahanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Siapkan Frekuensi 700 MHz untuk Komunikasi Pertahanan - Teknologi

jurnalistik.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) yang mengubah pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz serta 26 GHz bagi kebutuhan pertahanan negara.

Langkah ini terkait dengan penyesuaian skema pemanfaatan frekuensi agar operasi dan komunikasi yang mendukung pertahanan dapat berjalan dengan lebih terukur dari sisi keandalan, keberlanjutan, dan aspek keamanan.

Dalam ketentuan sebelumnya, Permenkominfo 10/2023 menetapkan seluruh pita frekuensi 700 MHz sebesar 2×45 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari total tersebut, sebanyak 2×35 MHz sudah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Sementara itu, bagian sebesar 2×10 MHz disebut belum ditetapkan penggunanya. Kondisi ini menjadi salah satu latar yang membuat aturan pemakaian 700 MHz perlu diperbarui agar sesuai kebutuhan yang berkembang.

Menurut Komdigi, Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis. Permohonan tersebut ditujukan agar komunikasi pertahanan dapat tetap andal, berkesinambungan, dan aman selama digunakan.

Dengan alasan tersebut, pemerintah menilai aturan mengenai penggunaan pita 700 MHz perlu disesuaikan. Penyesuaian dilakukan melalui rancangan RPM yang menjadi objek konsultasi publik, sehingga masukan para pemangku kepentingan dapat dipertimbangkan sebelum ketetapan ditetapkan.

Di dalam rancangan aturan, pita 700 MHz akan ditetapkan menggunakan moda Frequency Division Duplex (FDD). Sistem FDD yang diatur dalam RPM memakai mekanisme pemisahan kanal naik (uplink) dan kanal turun (downlink) untuk kebutuhan komunikasi.

Untuk kebutuhan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, rentang 703–738 MHz dipasangkan dengan 758–793 MHz. Dengan kata lain, blok frekuensi tersebut diarahkan untuk fungsi komunikasi bergerak seluler sesuai pembagian yang direncanakan.

Sementara itu, untuk kebutuhan telekomunikasi khusus yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan negara, rancangan RPM menetapkan pasangan frekuensi 738–748 MHz dengan 793–803 MHz. Pembagian ini menjadikan sebagian spektrum diposisikan secara spesifik bagi telekomunikasi pertahanan, terpisah dari blok untuk layanan seluler.

Perincian pasangan frekuensi itu menjadi bagian penting dalam perubahan kebijakan, karena menentukan bagaimana spektrum digunakan untuk masing-masing kategori kebutuhan. Komdigi menempatkan kebutuhan pertahanan negara sebagai dasar pengaturan telekomunikasi khusus pada rentang yang sudah ditentukan.

Dari sisi konteks regulasi, rancangan RPM juga relevan karena mengubah cara pengelolaan pita 700 MHz yang sebelumnya telah ditetapkan untuk jaringan bergerak seluler dalam Permenkominfo 10/2023. Meski demikian, dalam rancangan yang dibahas sekarang, alokasi tetap mempertahankan bagian untuk jaringan bergerak seluler sekaligus menyiapkan ruang untuk kebutuhan pertahanan negara.

Konsultasi publik terhadap rancangan ini menjadi kanal agar masukan dapat terserap, terutama terkait kesesuaian pembagian frekuensi, penerapan moda FDD, serta penyesuaian aturan agar pemanfaatan spektrum 700 MHz dan 26 GHz dapat berjalan sesuai maksud pengaturan.

Secara keseluruhan, pemerintah berupaya menyelaraskan pengaturan spektrum dengan kebutuhan operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis. Penataan ini tercermin dari rencana pembagian rentang frekuensi 703–738 MHz berpasangan dengan 758–793 MHz untuk seluler, serta 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk telekomunikasi khusus pertahanan negara.

Dengan adanya perubahan yang sedang dikonsultasikan, pengelolaan pita 700 MHz diharapkan dapat lebih sesuai dengan tujuan yang diajukan Kementerian Pertahanan, yaitu menjaga kehandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan dalam penggunaannya.

Rancangan RPM ini juga menegaskan keterkaitan antara perubahan spektrum 700 MHz dengan kebutuhan komunikasi internal yang bersifat strategis, sehingga alur penetapan frekuensi tidak berdiri sendiri. Pemerintah menempatkan telekomunikasi khusus pertahanan sebagai bagian dari skema yang disusun, sambil tetap menjaga kesinambungan pengaturan untuk layanan bergerak seluler.

Melalui mekanisme konsultasi publik, pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menilai apakah penetapan pasangan kanal, termasuk penerapan FDD, sudah paling sesuai dengan tujuan pengelolaan spektrum. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian menyeluruh yang mencakup perubahan pengaturan penggunaan pita 700 MHz dan pita 26 GHz bagi kebutuhan pertahanan negara, sebelum aturan ditetapkan secara final.