jurnalistik.co.id – Bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam, resmi mengikat perjanjian jual beli saham dengan pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Kesepakatan itu dilakukan melalui perusahaan kendaraan investasi milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Kamis (17/9/2026), disebutkan bahwa penandatanganan dilakukan pada 16 September 2026.
Perjanjian jual beli bersyarat
Adapun pihak pengendali BYAN dalam perjanjian tersebut adalah Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Transaksi ditata dalam skema jual beli saham bersyarat, sehingga penyelesaiannya menunggu terpenuhinya sejumlah prasyarat.
Direktur BYAN, Jenny Quantro, menyampaikan, “Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” sebagaimana tercantum dalam informasi perusahaan.
Dengan demikian, proses pengalihan kepemilikan tidak langsung berlaku saat perjanjian ditandatangani, melainkan baru berjalan setelah seluruh kondisi pendahuluan dipenuhi sesuai ketentuan yang disepakati.
Jumlah saham yang diambil
Dalam perjanjian itu, Haji Isam menyatakan niat untuk mengambil 10.000.000.500 atau sepuluh miliar lima ratus saham biasa BYAN. Jumlah tersebut disebut berkontribusi sekitar 30% dari saham yang beredar.
Pengambilan porsi kepemilikan dengan ukuran tersebut dipandang menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi pengendalian di emiten tambang batu bara tersebut, setidaknya setelah seluruh prasyarat transaksi terselesaikan.
Berita Terkait
Dampak setelah kondisi terpenuhi
Setelah kondisi-kondisi pendahuluan dipenuhi, Haji Isam akan menguasai sebagian besar saham tambang batu bara yang dimaksud. Dengan kata lain, hasil akhir pengalihan saham baru berlaku sepenuhnya ketika tahapan persyaratan transaksi rampung.
Rincian persyaratan dan mekanisme penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam kepastian waktu penguasaan saham. Namun, kerangka besar transaksinya telah jelas: Haji Isam menempuh jalur perjanjian jual beli saham bersyarat melalui PT Jhonlin Baratama untuk mengakumulasi 10.000.000.500 saham biasa BYAN.
Langkah tersebut turut menegaskan arah aksi korporasi BYAN di tengah dinamika kepemilikan saham. Setelah prasyarat dipenuhi, penguasaan saham diharapkan beralih sesuai porsi yang disebut, yakni sekitar 30% dari saham yang beredar, dan berujung pada pengendalian mayoritas oleh Haji Isam.
Dalam keterbukaan informasi yang mengacu pada penandatanganan tanggal 16 September 2026, transaksi tersebut dipaparkan sebagai proses bertahap. Artinya, sejak perjanjian ditandatangani, kewajiban dan hak terkait kepemilikan belum sepenuhnya dieksekusi sebelum seluruh ketentuan yang disyaratkan terpenuhi.
Skema jual beli bersyarat pada praktiknya menempatkan mekanisme penyelesaian pada pemenuhan prasyarat lebih dulu. Dengan desain seperti ini, pengalihan saham tidak berlangsung instan, melainkan menunggu verifikasi bahwa seluruh kondisi pendahuluan sesuai kesepakatan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun peran masing-masing pihak dalam transaksi juga menjadi bagian dari kerangka yang dijelaskan dalam dokumen perusahaan. Pengendali BYAN dalam perjanjian disebut berasal dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low, sementara Jenny Quantro selaku direktur BYAN menyampaikan bahwa penyelesaian transaksi akan tunduk pada kondisi pendahuluan yang ditentukan.
Pada sisi rencana akuisisi, pernyataan niat untuk mengambil jumlah saham sebesar 10.000.000.500 atau sekitar 30% dari saham yang beredar menjadi rujukan utama dalam menilai skala kepentingan transaksi. Besaran tersebut disebut sebagai langkah untuk memperkuat posisi pengendalian setelah prasyarat diselesaikan.
Apabila seluruh kondisi pendahuluan telah terpenuhi, penguasaan yang dimaksud dalam perjanjian diharapkan terlaksana sesuai porsi yang disebut. Tahap ini sekaligus menjadi penanda bahwa transisi kepemilikan tidak hanya berhenti pada kesepakatan di awal, tetapi berlanjut ke realisasi pengalihan pada waktu yang ditetapkan oleh hasil pemenuhan syarat.
Karena transaksi dijalankan melalui kendaraan investasi PT Jhonlin Baratama, proses pengaturan kepemilikan juga dipahami sebagai bagian dari strategi korporasi yang lebih terencana. Dalam konteks tersebut, publik perlu memantau perkembangan lanjutan dari tahapan syarat hingga penyelesaian transaksi, sebab titik kepastian penguasaan saham berada pada saat kondisi pendahuluan dinyatakan selesai.












