Peristiwa

Akses ke Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN Ditutup Warga, Tagih Tunggakan Rp 16 Miliar

×

Akses ke Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN Ditutup Warga, Tagih Tunggakan Rp 16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga Tutup Akses Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Menuntut Pembayaran Tunggakan Rp 16 Miliar

jurnalistik.co.id – Akses menuju proyek Bendungan Sepaku Semoi di kawasan IKN, tepatnya di Kilometer 38 Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditutup oleh warga dan pelaku usaha lokal. Penutupan dilakukan pada Kamis sore, 20 Agustus 2026, sebagai bentuk protes karena pembayaran pekerjaan serta pengadaan material dinilai menunggak hingga 33 bulan.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WITA tersebut, sekitar 35 orang ikut terlibat. Mereka menuntut adanya kepastian penyelesaian kewajiban yang, menurut pengunjuk rasa, tidak kunjung tuntas meski upaya penagihan sudah dilakukan.

Penutupan akses dilakukan setelah berbagai langkah penagihan dan pertemuan dengan pihak terkait dinilai belum menghasilkan realisasi pembayaran. Warga juga menilai proses komunikasi tidak memberi kejelasan waktu maupun mekanisme penyelesaian.

Tagihan yang disebut tertahan

Salah satu pihak pemasok yang ikut menuntut pembayaran adalah PT Balikpapan Ready Mix Pile. Perusahaan ini menyatakan memiliki tagihan atas pengadaan material untuk proyek Bendungan Sepaku Semoi yang hingga kini belum diselesaikan.

Kuasa penagihan PT Balikpapan Ready Mix Pile, Fredly Agustinus Singal, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terakhir kepada PT Brantas Abipraya (Persero) pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut bernomor 02.P.FAS.08.2026 dan berisi pemberitahuan terakhir serta penyelesaian outstanding pembayaran terkait pengadaan material oleh ABIPRAYA–SACNA–BRP KSO untuk proyek Bendungan Sepaku Semoi.

Menurut Fredly, material yang menjadi objek tagihan telah diproduksi, dikirim, diterima, dan digunakan dalam pelaksanaan proyek. Meski demikian, kewajiban pembayaran yang ditagihkan disebut belum diselesaikan.

Dalam surat itu, penagih juga menegaskan bahwa upaya penagihan serta penyelesaian secara musyawarah telah ditempuh. Pernyataan tersebut tertulis, “Berbagai upaya penagihan dan penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan, termasuk komunikasi dan pertemuan dengan pihak PT Brantas Abipraya (Persero),” demikian isi surat yang disampaikan Fredly.

Tenggat tujuh hari, aksi mengikuti kalender

Fredly menjelaskan bahwa melalui surat pemberitahuan, PT Balikpapan Ready Mix Pile memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima. Perusahaan berharap kewajiban pembayaran bisa diselesaikan atau setidaknya ada kepastian penyelesaian sebelum batas waktu berakhir.

Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu tidak ada tanggapan maupun penyelesaian, tindakan di lapangan akan dilakukan pada 20 Agustus 2026 untuk menuntut penyelesaian hak atas kewajiban pembayaran. Tanggal itu kemudian bertepatan dengan aksi penutupan akses menuju kawasan proyek Bendungan Sepaku Semoi.

Fredly menambahkan, pihaknya menyebut belum memperoleh tanggapan, realisasi pembayaran, maupun kepastian penyelesaian atas kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan tidak berdiri sendiri pada satu pemasok.

Ia menyebut, jika seluruh pekerjaan yang belum dibayarkan—termasuk pekerjaan lain yang berkaitan dengan kawasan IKN—diperhitungkan, nilai kewajiban yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp 16 miliar. Namun, angka tersebut merupakan klaim dari pihak pemasok dan belum mendapatkan konfirmasi dari PT Brantas Abipraya.

Dengan demikian, penutupan akses di Kilometer 38 Sepaku menjadi titik tekan dari tuntutan yang sebelumnya berjalan melalui mekanisme administrasi dan komunikasi. Warga dan pelaku usaha lokal berharap, setelah tenggat yang disampaikan dalam surat, pihak terkait bisa memberikan kepastian penyelesaian pembayaran.

Meski demikian, hingga aksi berlangsung, pihak penuntut menyatakan kepastian pembayaran belum juga hadir. Mereka menempatkan penutupan akses sebagai langkah agar proses penagihan tidak berhenti di tahap dialog tanpa hasil.

Di tengah aksi tersebut, tuntutan diarahkan pada kebutuhan kepastian bahwa pembayaran atas pekerjaan dan pengadaan material dapat diproses sesuai tenggat yang telah disampaikan. Para penuntut menilai bahwa komunikasi yang berjalan belum berubah menjadi keputusan yang bisa dijalankan, sehingga akses menuju lokasi proyek dijadikan tekanan agar kewajiban yang ditagihkan tidak berhenti pada tahap administratif dan penjadwalan pertemuan.